Agenda: Audiensi PGRI Jateng dengan Komisi E DPRD Jateng Reporter: Tim Redaksi
SEMARANG, derapguru.com – PGRI Jateng melakukan audiensi dengan Komisi E DPRD Jateng, Senin 20 Juni 2023. Audiensi digelar untuk mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng untuk mengusulkan penambahan formasi guru P3K. PGRI berpendapat, sampai saat ini pemprov belum memberikan keterangan pasti terkait permintaan pemerintah pusat agar melakukan penambahan formasi P3K untuk seleksi tahun 2023 ini.
Ketua PGRI Jateng, Dr Muhdi menuturkan, kebutuhan guru SMA, SMK, dan SLB di Jateng sangat besar. Berdasarkan PMK 212, jumlah kebutuhan guru sebanyak 6951 orang guru, termasuk 428 peserta seleksi P3K tahun 2022 yang batal penempatan. Jumlah sebesar itu masih belum dimanfaatkan Pemprov Jateng untuk menuntaskan kebutuhan guru pada tahun ini.
“Yang perlu dikhawatirkan, pengangkatan ASN dan P3K masih kurang, di sisi lain guru pensiun dan meninggal dunia terus bertambah. Lama-lama nanti akan menumpuk lagi,” urai Dr Muhdi.
Berdasarkan berbagai hal itulah, Dr Muhdi berharap supaya komisi E DPRD Jateng bisa turut mendorong pemerintah provinsi Jateng agar mengajukan formasi tambahan sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan sehingga ke depannya hanya tinggal menutup para guru yang pensiun.
Ketua DPRD Jateng, Abdul Hamid, menuturkan, bahwa pihaknya memastikan akan segera menindaklanjuti pada pihak-pihak yang bersangkutan untuk menyampaikan aspirasi dari PGRI. Dalam audensi itu, sejumlah anggota Komisi E juga berharap ada terobosan dari pemerintah provinsi untuk menjawab usulan pengangkatan guru honorer.
Unsur Pemprov yang diwakili Kepala Dinas Pendidikan Jateng, Badan Kepegawaian Daerah, dan Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah turut hadir dalam pertemuan tersebut. Kepala Dinas Pendidikan, Uswatun Hasanah, pada kesempatannya, malah mengungkapkan data yang berbeda dengan data pemeerintah pusat.
Pascaaudiensi, Dr Muhdi menyampaikan, bahwa PGRI Jateng sangat kecewa atas peran para eksekutif yang tidak visioner untuk menerjemahkan kebijakan pemerintah pusat. “Masih terlihat perbedaan dan ketidaksinkronan antara kebijakan pemerintah pusat dengan kebijakan daerah terkait dengan P3K. Kalau keadaanya begini, terus kami harus percaya kepada siapa,” tandas Dr Muhdi. (za)