JAKARTA, derapguru.com — Pendidikan benar-benar tak terurus dalam beberapa dekade terakhir sehingga pada saat-saat ini dibutuhkan pembenahan yang luar biasa. Setelah masalah kekurangan guru mulai tertangani, Kemendikbudristek kembali mengungkapkan data lain tentang kekurangan Pengawas Sekolah secara nasional.
Dari jumlah total secara nasional, pengawas sekolah yang dibutuhkan sebanyak 35.831 orang. Akan tetapi, berdasarkan data tahun 2023, yang tersedia hanya 16.280 pengawas sekolah, atau kekurangan sebanyak 22.531 pengawas sekolah.
“Berdasarkan perhitungan rasio kebutuhan ideal baik di kabupaten, kota maupun provinsi, kita mengalami kekurangan pengawas secara nasional itu sebanyak 22 ribu,” kata Tim Pengembang Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KPPS) Asri Sudarmiyanti di Jakarta, Jumat 24 Februari 2024.
Asri menjelaskan, yang lebih parah lagi, dari 16.280 pengawas sekolah yang ada sebanyak 720 orang di antaranya telah pensiun pada 2023 dan 2.260 orang akan pensiun pada tahun 2024 ini. Untuk mengatasinya Kemendikbudristek telah mengeluarkan Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) pada 18 Februari 2024 soal penggunaan sistem pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah.
Surat itu menyebutkan guna memudahkan pemerintah daerah dalam mengangkat calon kepala sekolah dan/atau pengawas sekolah sesuai dengan ketentuan pengaturan perundang-undangan maka Kemendikbudristek menyediakan sistem pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah.
Sistem https:/pengangkatan.ksps.kemdikbud.go.id akan secara otomatis dapat memutakhirkan data kepala sekolah dan pengawas kepala sekolah pada Dapodik dan SIMTENDIK. Dengan demikian pemutakhiran data kepala sekolah dan pengawas sekolah tidak dapat lagi dilakukan secara manual melalui Dapodik dan SIMTENDIK.
Surat tersebut juga menyebutkan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya perlu memastikan bahwa pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah dilakukan melalui sistem pengangkatan.
Pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah yang dilakukan tidak sesuai persyaratan dan mekanisme berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berakibat hukum pada status keabsahan pengangkatan dan hak yang akan diterima oleh bersangkutan termasuk pada tunjangan profesinya.
Di sisi lain, terdapat tantangan dalam pemenuhan kepala sekolah dan pengawas sekolah. Yakni salah satunya adalah adanya kepala sekolah yang belum definitif yaitu berstatus penjabat atau pelaksana tugas sehingga tidak bisa mengangkat pengawas sekolah.
Asri mengatakan, sebanyak 271 kepala daerah atau 49 persen berstatus penjabat dan pelaksana tugas yaitu meliputi 24 gubernur, 56 walikota, dan 191 bupati. (med/za)