Home > BERITA > OSN 2023 Dibuka, Perhatikan Jadwal dan Syaratnya

OSN 2023 Dibuka, Perhatikan Jadwal dan Syaratnya

OSN

JAKARTA, derapguru.com — Pendaftaran ajang bergengsi Olimpiade Sains Nasional (OSN) 2023 telah dibuka sejak 1-24 Maret 2023. OSN sering dijadikan parameter utama bagi sekolah untuk dikatakan berkualitas secara nasional.

Nah, jangan lupa untuk mengecek lagi persyaratan dan jadwal pelaksanaan agar kesempatan untuk meraih prestasi di bidang sains tingkat nasional tidak terlewatkan.

Persyaratan Umum Peserta OSN 2023

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen resmi seperti Kartu Pelajar/KTP/SIM/Paspor.
  • Berminat dan memiliki nilai baik dari bidang sains yang dipilih
  • Mendapat persetujuan dari orang tua/wali, dan bila peserta memiliki kebutuhan khusus berkaitan dengan kesehatan harus mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwenang
  • Setiap peserta didik hanya dapat mengikuti salah satu bidang sains dan diusulkan oleh Kepala Sekolah berdasarkan hasil seleksi tingkat sekolah.
  • Belum pernah meraih medali emas OSN jenjang SMA di bidang sains yang sama
  • Belum pernah mengikuti kompetisi sains tingkat internasional jenjang SMA di bidang sains yang sama
  • Peraih medali OSN bersedia mengikuti pembinaan dan seleksi ke kompetisi tingkat internasional yang diselenggarakan oleh Pusat Prestasi Nasional
  • Untuk beberapa bidang sains, peserta didik yang pernah mengikuti pembinaan tingkat internasional dapat langsung mengikuti OSN dengan merujuk kepada persyaratan khusus sesuai pada bidang sains masing-masing
  • Menyetujui Pakta Integritas Pelaksanaan OSN-K, OSN-P, dan OSN pada aplikasi kompetisi
  • Untuk peserta yang mengalami pindah sekolah ke kabupaten/kota dan/atau provinsi lain, status kepesertaannya tetap didasarkan pada surat keputusan Dinas Pendidikan Provinsi sebelumnya
  • Memiliki nilai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) untuk semua mata pelajaran dan memiliki sikap yang baik
  • Mampu mengoperasikan komputer
  • Tidak terlibat dan/atau memakai narkoba

Jadwal Pelaksanaan OSN 2023

  • Februari: Seleksi tingkat sekolah (OSN-S) di sekolah masing-masing, dengan kepala sekolah sebagai penanggung jawab
  • 1-24 Maret 2023:  Pendaftaran OSN 2023
  • 4-6 April 2023: Seleksi tingkat kabupaten/kota (OSN-K) di sekolah masing-masing
  • 5-8 Juni 2023: Seleksi tingkat provinsi (OSN-P) di sekolah masing-masing
  • 27 Agustus-2 September 2023: Kota Bogor Jawa Barat

Tahap Pelaksanaan OSN 2023

1. Tahapan seleksi tingkat sekolah disebut sebagai Olimpiade Sains Nasional tingkat Sekolah (OSN-S). Sekolah menyeleksi peserta didik berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan dalam pedoman ini dan mengajukan maksimal 5 peserta didik terbaik per bidang sains untuk mengikuti seleksi Olimpiade Sains Nasional tingkat Kabupaten/Kota (OSN-K). Penanggung jawab OSN-S adalah Kepala Sekolah.

2. Tahapan seleksi tingkat kabupaten/kota disebut sebagai Olimpiade Sains Nasional tingkat Kabupaten/Kota ( OSN-K).

  • Peserta OSN-K adalah peserta didik kelas VIII ( bidang tertentu) sampai kelas XI yang sudah lolos seleksi OSN-S, dan memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh masingmasing bidang sains.
  • Satuan pendidikan berhak mengirimkan peserta didik terbaik hasil OSN-S dengan jumlah maksimal 5 peserta per bidang kompetisi.
  • Pelaksanaan OSN-K dilakukan secara serentak pada waktu yang ditetapkan oleh Balai Pengembangan Talenta Indonesia.
  • Pelaksanaan OSN-K menggunakan soal dan kunci jawaban beserta kriteria penilaian yang disusun oleh Tim Juri OSN.
  • Penilaian dan penyeleksian peserta OSN-K dilakukan oleh
  • Tim Juri OSN yang dipilih dan ditetapkan oleh Balai Pengembangan Talenta Indonesia.
  • Hasil penilaian dan seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
  • Penetapan dan Publikasi hasil OSN-K dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi berdasarkan hasil penilaian Tim Juri OSN yang dikeluarkan oleh Balai Pengembangan Talenta Indonesia.
  • Balai Pengembangan Talenta Indonesia mendorong inisiati

3. Tahapan seleksi tingkat provinsi disebut sebagai Olimpiade Sains Nasional tingkat Provinsi (OSN-P).

a. Peserta OSN-P terdiri dari :

  • Peserta didik hasil seleksi OSN-K.
  • Peserta didik yang pernah mengikuti pembinaan tingkat internasional tahun 2022 tahap ke 2 untuk bidang Biologi.
  • Peserta didik yang pernah mengikuti pembinaan tingkat internasional tahun 2022 tahap ke 1 untuk bidang Matematika dan Kebumian.

b. Jumlah peserta OSN-P hasil seleksi OSN-K setiap bidang maksimal 3 orang per sekolah.

c. Kuota peserta tingkat provinsi

  • Provinsi yang memiliki kabupaten/kota lebih dari 25, maka jumlah maksimum peserta per bidang adalah 4 kali jumlah kabupaten/kota.
  • Provinsi yang memiliki kabupaten/kota tidak lebih dari 25, maka jumlah maksimum peserta per bidang adalah 100 peserta.

d. Jumlah maksimum peserta OSN-P setiap kabupaten/kota sebesar 10% dari kuota provinsi.
e. Peserta OSN-P yang berasal dari hasil seleksi OSN-K terdiri dari satu peserta terbaik dari setiap kabupaten/kota ditambah hasil pemeringkatan sesuai passing grade provinsi hingga mencapai kuota kabupaten/kota.
f. Pelaksanaan OSN-P menggunakan soal dan kunci jawaban beserta kriteria penilaian yang disusun oleh Tim Juri OSN
g. Pelaksanaan OSN-P dilakukan dalam waktu yang serentak secara nasional.
h. Penilaian dan penyeleksian peserta OSN-P dilakukan oleh Tim Juri OSN.
i. Penetapan dan publikasi hasil OSN-P dilakukan oleh Balai Pengembangan Talenta Indonesia.
j. Penjelasan terkait mekanisme pelaksanaan OSN-P tercantum dalam lampiran B.

4. Tahapan seleksi tingkat nasional disebut sebagai Olimpiade Sains Nasional (OSN).

a. Jumlah peserta OSN per bidang berjumlah 100 peserta didik hasil seleksi OSN-P dengan ketentuan :

  • Setiap provinsi minimal 1 peserta didik (peringkat 1 provinsi).
  • Setiap provinsi maksimal 10 peserta didik,
  • Setiap sekolah maksimal 2 peserta didik

b. Pelaksanaan OSN menggunakan soal dan kunci jawaban beserta kriteria penilaian yang disusun oleh Dewan Juri OSN.
c. OSN dilaksanakan oleh Balai Pengembangan Talenta Indonesia
d. Pemenang OSN ditetapkan dan dipublikasikan oleh Balai Pengembangan Talenta Indonesia.
e. Penjelasan terkait mekanisme pelaksanaan OSN tercantum dalam lampiran C.

(za)

Leave a Reply