Home > BERITA > Omnibus Law Pendidikan, Mestinya Tak Hanya Lebur 3 UU

Omnibus Law Pendidikan, Mestinya Tak Hanya Lebur 3 UU

SYAIFUL HUDA

JAKARTA.DerapGuru – Bila pemerintah berencana membuat RUU Sisdiknas dalam bentuk omnibus law (undang-undang sapu jagat ), pandangannya tidak hanya 3 undang-undang saja yang dilebur. Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengatakan, tidak cukup jika hanya memasukkan UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, dan UU Pendidikan Tinggi.

“Masih ada 19 hingga 20 UU terkait pendidikan lain yang dianggap ikut dilebur agar tak tumpang tindih peraturan. Beberapa UU itu perlu juga kita kaji substansinya dan kita dorong masuk dalam RUU Sisdiknas,” tutur Syaiful Huda mengomentari RUU Sisdiknas masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023, Jumat 23 September 2022.

Baca Juga: 6 Fraksi Ini, Tegas Tolak RUU Sisdiknas Masuk Prolegnas

Menurut Huda, untuk membentuk omnibus law di bidang pendidikan, pemerintah perlu mengkaji berbagai substansi yang ada berbagai UU lain yang terkait bidang pendidikan. Hudda mengatakan, sikap DPR menerapkan RUU Sisdiknas masuk dalam Prolegnas Prioritas harus dimaknai sebagai bagian dari kehati-hatian atas peraturan peraturan perundang-undangan yang akan diberlakukan.

“Saya kira lebih sempurna, akan lebih baik, sebelum diserahkan kepada DPR, hal yang terjadi di ruang publik sudah dirangkum dan diakomodir oleh pemerintah. Dengan cara itu, saya kira kita akan melalui proses revisi UU Sisdiknas ini dengan lebih halus dan melibatkan banyak pihak, ” tandas Huda.

Baca Juga: PGRI Bisa Pahami Semangat Perubahan RUU Sisdiknas

Sebelumnya, pada kesempatan yang berbeda, Ketua PGRI Jawa Tengah, Dr Muhdi, mempertanyakan mengapa bila ingin melakukan omnibus law dalam bidang pendidikan hanya melebur 3 undang-undang saja. Bila melebur 3 undang-undang tidak dapat menyelesaikan masalah, mengapa harus dipaksakan. Perubahan yang positif tidak selalu harus dengan menggabungkan 3 undang-undang menjadi satu.

“Ruang pendidikan sangat luas. Menggabungkan 3 undang-undang saja tidak cukup. Ada UU Otonomi Daerah yang juga terkait dengan masalah pendidikan. Mengapa UU Otonomi Daerah tidak turut dilebur sekalian. Jadi, mengapa harus melebur undang-undang bila tetap saja tidak mengatasi masalah,” tandas Dr Muhdi. (za)

Leave a Reply