
JAKARTA, derapguru.com — Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kejutan dengan menerima gugatan sejumlah warga yang meminta agar anggaran pendidikan tidak digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). MK meminta agar pemerintah mulai mengalokasikan sendiri anggaran untuk MBG mulai pada tahun 2028 mendatang.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat mengucapkan putusan dalam sidang, Kamis 30 Juli 2026.
Dalam putusan tersebut, MK juga menyatakan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 bertentangan dengan UUD RI 1945.
Ketua PGRI Provinsi Jawa Tengah yang juga Anggota DPD RI, Dr H Muhdi SH MHum, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para Pemohon dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. Putusan ini merupakan tonggak penting dalam menjaga kemurnian amanat konstitusi.
“Mahkamah Konstitusi telah memberikan kepastian hukum bahwa anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk membiayai komponen utama penyelenggaraan pendidikan, yaitu peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan,” ungkapnya.
Kendati memberikan dukungan terhadap putusan MK, Muhdi secara tegas mengatakan dirinya bukan berarti menolak Program Makan Bergizi Gratis. Dia tetap mensupport program pemerintah, hanya saja karena program MBG merupakan program lintas sektor, dia meminta pembiayaannya disediakan secara tersendiri, bukan diambil dari alokasi anggaran pendidikan.
“Dunia pendidikan masih menghadapi begitu banyak persoalan mendasar yang membutuhkan dukungan anggaran yang memadai. Masih banyak sekolah yang memerlukan perbaikan sarana dan prasarana, peningkatan kualitas pembelajaran, penguatan kompetensi guru, pemenuhan kekurangan guru, peningkatan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan, pemerataan akses pendidikan,hingga digitalisasi sekolah,” ungkapnya. (za)




