JAKARTA, derapguru.com – Pemerintah tahun ini akan memprioritaskan pengadaan ASN untuk tenaga guru dan tenaga kesehatan. Kendati demikian, dalam penerapan prioritas tersebut, pemerintah tidak akan mengesampingkan posisi-posisi lainnya. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, tenaga guru dan tenaga kesehatan adalah sektor penting karena termasuk dalam pelayanan dasar.
“Salah satu prioritas pemerintah saat ini adalah pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan secara nasional. Arah kebijakan pengadaan ASN 2022 adalah fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan,” ujar Azwar Anas melalui siaran pers yang diterima derapguru.com, Rabu 28 September 2022.
Prioritas guru dan tenaga kependidikan tersebut dilatarbelakangi begitu luar biasanya kekuarangan guru dan tenaga kesehatan. Bila masalah kekurangan ini tidak segera diprioritaskan, ke depannya akan semakin rumut, mengingat pada satu dekade ke depan masih banyak guru yang akan pensiun.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Alex Denni menjelaskan, pada 2022 pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru diprioritaskan pada tiga kategori pelamar. Pelamar prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional (JF) Guru 2021, tetapi belum mendapat formasi.
“Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021,” jelas Alex.
Kemudian, pelamar prioritas II adalah THK-II. Lalu pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di data pokok pendidikan (dapodik) dengan masa kerja minimal tiga tahun. Alex menambahkan, untuk lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbud Ristek serta mereka yang terdaftar pada dapodik masuk dalam kategori pelamar umum.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek Nunuk Suryani menjelaskan, pelamar Prioritas II dan Prioritas III dilakukan dengan tiga mekanisme. Pertama, menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).
“Mekanisme kedua adalah dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian,” kata Nunuk. Sedangkan mekanisme ketiga, adalah tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kemenpan-RB telah menetapkan sebanyak 530.028 kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) nasional tahun 2022. Jumlah ini berdasarkan data per 6 September 2022. Jumlah tersebut merupakan total dari penetapan kebutuhan untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338. (za)