JAKARTA, derapguru.com – Universitas Prasetya Mulya mengambil langkah tegas terhadap mahasiswa mereka Mario Dandy Satriyo. Mario menganiaya Cristalino David Ozora hingga koma dan masuk ICU. Langkah tegas tersebut berupa hukuman Drop Out (DO) dari
“Rapat pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Saudara Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak 23 Februari 2023,” ujar Rektor Universitas Prasetiya Mulya, Djisman Simandjuntak, dalam keterangan tertulis, Jumat, 24 Februari 2023.
Djisman mengungkapkan kampusnya telah memantau sebaik-baiknya semua informasi tindak kekerasan oleh Mario terhadap David. Pihaknya sangat mengecam tindakan barbar seperti itu.
“Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya,” papar Djisman.
Djisman juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas luka berat yang diderita David.
Sebelumnya, Mario menganiaya David yang masih berstatus di bawah umur hingga masuk ICU. Anak dari mantan pegawai pajak itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Metro Pesanggrahan Jakarta Selatan.
Mario dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Dia juga dijerat Pasal 76c Junto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pqerubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351Ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Pacar Mario
Sementara itu, pacar Mario Dandy Satriyo berinisial A yang masih berstatus sebagai siswa SMA Tarakanita I. Kasus yang menyeret salah satu siswanya ini pun membuat pihak SMA Tarakanita I memberikan pernyataan sikap.
Surat penyataan sikap tersebut beredar di kalangan media dan ditandatangani Kepala SMA Tarakanita I, Sr Pauletta, Jumat, 24 Februari 2023.
“Berkenaan dengan masalah viral saat ini melibatkan A, dengan ini Yayasan Tarakanita dan SMA Tarakanita I Jakarta menyatakan, benar yang bersangkutan adalah siswi kelas X SMA Tarakanita I Jakarta,” kata Pauletta dalam keterangan tertulisnya yang beredar di kalangan media dan diterima Medcom, Jumat, 24 Februari 2023.
Menurut Pauletta, apa yang dilakukan siswinya tidak dibenarkan dan tidak sesuai dengan nilai-nilai ketarakanitaan. Dengan peristiwa tersebut, SMA Tarakanita I menyampaikan empat pernyataan sikap.
- Bahwa kami turut prihatin dan berempati atas tindakan kekerasan yang dialami oleh saudara David Latumahina, serta turut mendoakan untuk kesembuhannya
- Bahwa kekerasan bukanlah bagian dari nilai-nilai Tarakanita, sehingga Tarakanita tidak mentolerir tindakan perundungan dalam bentuk apapun oleh peserta didik baik di lingkungan sekolah atau di luar sekolah
- Bahwa kami menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan agar keadilan ditegakkan
- Bahwa terhadap siswi yang bersangkutan telah diambil tindakan sesuai aturan sekolah dan dengan memperhatikan Undang-Undang terkait, antara lain tentang perlindungan anak. (za)