JAKARTA, derapguru.com – Dalam menjalankan terobosan tahun 2023 tidak ada lagi honorer, pemerintah diminta untuk tidak asal membuat syarat, tapi perlu pula mencermati kondisi di lapangan. Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, Kamis 29 September 2022, setelah mendapatkan fakta-fakta di lapangan, ada ketidaksinkronan antara syarat seleksi dengan kondisi riil di lapangan.
“Ada persyaratan PPPK yang mempersyaratkan ijazah. Padahal, ada beberapa Pemda yang memerlukan beberapa tenaga honorer, yang kadang tidak ada ijazahnya, tapi skill-nya selama ini dibutuhkan, seperti tukang sapu, sopir, dan pembantu umum,” tutur Mardani.
Baca: 3 Kanal Solusi Penyelesaian Tenaga Honorer
Lebih lanjut Mardani menuturkan, ketidaksinkronan syarat seleksi dengan kondisi tenaga honorer di lapangan inilah yang perlu dicermati oleh pemerintah. Bila hal-hal detil seperti ini benar-benar dapat ditangani, maka kebijakan pemerintah untuk mengentaskan tenaga honorer tahun 2023 akan sangat mudah untuk dicapai atau diselesaikan.
“Semua saling membutuhkan. Masyarakat ingin mendapatkan keadilan untuk bekerja, pemerintah daerah perlu orang untuk melayani, pemerintah pusat perlu untuk menjaga agar NKRI kita menjadi stabil. Nah, harus ada terobosan dan keberanian yang membuat keputusan yang win-win solution,” ujar Mardani.
Baca: Tuntaskan Tenaga Honorer, DPR Akan Bentuk Pansus
Mardani mengatakan dalam menuntaskan masalah tenaga honorer, pihaknya akan berembug bersama untuk mendapatkan win-win solution. Mardani optimis semua dapat diselesaikan apabila semua pihak mau berendah hati dan berkolaborasi termasuk Kementerian Keuangan dengan Kementerian PPN/Bappenas. Walaupun tetap nantinya beban terberatnya ada di Presiden. (za)