
Hetifah-Sjaifudian
JAKARTA, derapguru.com – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, meminta kekerasan di dunia pendidikan tidak boleh dibiarkan tanpa penanganan tegas. Untuk memastikannya, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diminta untuk mendukung penuh pembentukan dan kinerja Tim Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan (TPPK) di sekolah.
Sebelumnya, Kemendikbudristek telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 guna menjadi payung hukum untuk pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan. Peraturan tersebut dikeluarkan pemerintah untuk menolak tiga dosa besar pendidikan yakni kekerasan seksual, perundungan, dan intoleransi.
“Memberikan saksi dan konsekuensi yang tidak melibatkan kekerasan atau memberikan nasihat pada anak tidak berupa makin, cacian, kata-kata kasar tetapi dengan ucapan yang lemah lembut,” papar Hetifah dalam laman resmi DPR RI, Minggu 28 Januari 2024.
Hetifah menuturkan, terbentuknya TPPK di sekolah bisa menjadi solusi untuk membantu mengakselerasi terbentuknya suasana inklusif, aman, dan nyaman di lingkungan pendidikan. Ia menyebutkan TPPK dapat membuat tata tertib pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah, mendorong pelaksanaan kegiatan sekolah yang berkebhinekaan dengan melibatkan kepsek, orang tua atau wali sekolah.
“Tidak hanya itu saja, TPPK juga melakukan sejumlah kegiatan. Mulai dari, edukasi, sosialisasi dan kampanye daring (online) di satuan pendidikan, mengajarkan pendidikan penguatan karakter dan memberikan fasilitas guru untuk mendapatkan pelatihan sekaligus peningkatan kapasitas diri dalam mencegah atau menangani kasus kekerasan di sekolah,” tandas Hetifah.
Berdasarkan pantauan pemberitaan media massa sepanjang 1 Januari-10 Desember 2023, setidaknya ada 136 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan. Dari beberapa kasus kekerasan sepanjang tahun lalu tersebut, ada sebanyak 339 orang yang menjadi korbannya. (dpr/za)