JAKARTA, derapguru.com — Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbudristek revisi secara menyeluruh kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekjen Kemendikbudristilek, baru-baru ini.
Desakan ini disampaikan lantaran banyaknya permasalahan yang timbul dalam proses PPDB tahun ajaran 2023/2024. Bahkan, masalah selama PPDB sudah muncul selama empat tahun terakhir.
Empat tahun terakhir kita juga melihat terjadi banyak permasalahan, isu-isu, atau bahkan juga kita mengatakan proses-proses di mana kebijakan ini ternyata tidak seoptimal yang diharapkan,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf, dikutip dari YouTube Komisi X DPR RI Channel, Rabu, 19 Juli 2023.
Terdapat beberapa desakan yang disampaikan oleh Komisi X DPR. Komisi X DPR mendesak Kemendikbudristek merevisi Permendikbudristek No. 1 Tahun 2021 tentang PPDB.
Komisi X juga meminta Kemendikbudristek memperbesar persentase daya tampung penerimaan siswa baru pada jalur prestasi dari jumlah yang ada.
Selain itu, Komisi X DPR juga mendesak Kemendikbudristek memberikan sanksi kepada pejabat yang menyalahgunakan wewenangnya dengan melakukan kecurangan.
Isu utamanya ini adalah apakah dari permasalahan zonasinya atau jangan-jangan karena kurangnya jumlah sekolah?” ujar Dede.
Jumlah sekolah di setiap kecamatan juga harus dipastikan aman. Pasalnya, sistem zonasi yang diberlakukan membuat peserta didik baru hanya bisa bersekolah di sekolah yang ada di daerah domisili. (med/za)