Home > D’Opini > OPINI: Mengkritisi Pencopotan Kepala SMKN 1 Sale Rembang oleh Gubernur Ganjar

OPINI: Mengkritisi Pencopotan Kepala SMKN 1 Sale Rembang oleh Gubernur Ganjar

oleh
PURWANTO
(Pemerhati Pendidikan, Tinggal di Semarang)

 

Pencopotan jabatan Kepala SMKN 1 Sale, Rembang, Widodo oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo masih viral di jagat maya  pendidikan. Ibarat permainan catur, Widodo, guru ndeso yang biasa bermain catur dengan teman di kampung kini harus berhadapan dengan pemain profesional dari pusat kota yang telah mengantongi banyak juara.

 

PURWANTO

PURWANTO
RedPel Derap Guru Jateng

DENGAN mudah dan sangat cepat Widodo di skak mati. Ia pun pucat pasi seolah tak berdaya. Pendukung gubernur bersorak sorai melihat Widodo yang sedang kalut sambil memegangi kepala, sementara pendukungnya, para guru hanya bisa membesarkan hati Widodo dan berkata lirih, “kamu belum kalah, cari jalan lain untuk mengalahkannya”.

Kemarahan gubernur ganjar yang berujung pencopotan Kepala Sekolah itu berawal dari dialog Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dengan siswa dan masyarakat di pendopo rumah dinas Bupati Rembang, Senin 10/07/2023. Saat itu Gubernur Ganjar Pranowo nampak kaget mendengar pengakuan seorang siswa yang menyatakan saat daftar ulang di sekolah negeri ada sumbangan /infak 300 ribu.

Setelah mendengar pengakuan dari siswa tersebut, Gubernur kemudian menjelaskan bahwa pihaknya telah memutuskan sekolah negeri di Jawa Tengah gratis, tidak boleh ada pungutan apapun. Kalau ada kepala sekolah yang tidak mematuhi ketentuan dan “ngeyel” tetap menarik pungutan dari siswa urusannya dengan gubernur.

Buntut dari peristiwa diatas Widodo segera diperiksa oleh Dnas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah dan tanggal 12 Juli 2023 Widodo dicopot dari jabatan kepala SMKN 1 Sale Rembang. Dan ditarik sebagai pegawai Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah. Selain itu Widodo diminta mengembalikan senua uang yang telah diterima dari orang tua siswa.

Seorang guru profesional yang dipikirkan adalah bagaimana menjalankan tugas profesinya secara optimal, guna mewujudkan tujuan pendidikan nasional sebagaimana diatur UU nomor 20 tahun 2003. Diantaranya adalah mendidik anak-anak supaya menjadi generasi yang beriman dan bertaqwa  kepada Tuhan Yang Maha Esa, cerdas, unggul dan berkarakter, mandiri, dan demokratis serta memiliki sifat gotong goyong, peduli pada lingkungan. Dan dalam kurikulum merdeka ini guru dituntut mewujudkan generasi berprofil pelajar pancasila.

Dalam perspektif itu Widodo, sebagai kepala sekolah juga berupaya agar para guru yang dipimpimnya dapat bekerja profesional dan menjalankan fungsi pendidikan secara optimal guna mewujudkan tujuan pendidikan sebagaimana ditetapkan dan diatur dalam UU nomor 20 tahun 2003. Hal ini sejalan dengan pengakuan Widodo, bahwa sumbangan dari orang tua siswa itu  dilakukan melalui proses musyawarah dan berdasarkan kesepakatan bersama komite dan orang tua siswa untuk membangun sebuah mushala di sekolah yang dipimpinnya.

“Sumbangan berdasar kesepakatan bersama komite dan orang tua siswa untuk membangun mushala di sekolah dan bersifat sukarela, tidak ada paksaan”, jelas Widodo

Dijelaskan, langkah itu diambil karena di sekolah belum ada Mushala yang sangat dibutuhkan untuk tempat ibadah dan tempat praktek keagamaan bagi para siswa. Dan kini uang yang terkumpul sebesar 130 juta itu sudah digunakan semua untuk membangun mushala. “Tahap pembangunannya pun kini baru mencapai sekitar 40 persen”, tambahnya.

Dilema Kepala Sekolah
Amanat UUD 1945 negara berkewajiban menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan wajib menyediakan anggaran sekurang kurangnya 20% dari APBN dan dari APBD untuk pendidikan.

Selanjutnya UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem pendidikan nasional menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan bermutu dan pemerintah wajib membiayainya.
Kenyataan yang terjadi saat ini pemerintah baru bisa menyediakan Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) yang besarnya masih terbatas dan belum mencukupi untuk memenuhi seluruh kebutuhan untuk peningkatan dan pengembangan mutu pendidikan di sekolah. Bantuan itu baru memenuhi kebutuhan standar minimal, bahkan di banyak sekolah dengan perkembangan yang ada dana BOS itu dinilai masih sangat kurang.

Dalam upaya peningkatan dan pengembangan mutu pendidikan,  pemerintah pun membuka ruang partisipasi masyarakat dengan menerbitkan Permendikbud nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.

Mungkin pemerintah juga menyadari terbatasnya kemampuan menyediakan anggaran pendidikan maka diatur adanya penggalangan dana sebagaimana tertuang dalam pasal 10 Permendikbud yang menyatakan
(1) Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan
fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
(2) Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

(3) Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh Sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat.

(4) Hasil penggalangan dana dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah.

(5) Hasil penggalangan dana dapat digunakan antara lain: a. menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan; b. pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu Sekolah yang tidak dianggarkan; c. pengembangan sarana prasarana; dan d. pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan harus  dipertanggung jawabkan secara transparan.

(6) Penggunaan hasil penggalangan dana oleh Sekolah harus: a. mendapat persetujuan dari Komite Sekolah; b. dipertanggungjawabkan secara transparan; dan c. dilaporkan kepada Komite Sekolah.

Berdasar ketentuan tersebut, maka sebelum menjatuhkan sanksi mencopot Widodo dari jabatannya sebagai kepala sekolah, Gubernur hendaknya juga melihat apakah dengan kebijakan sekolah gratis kebutuhan sekolah sudah terpeuhi semua?

Berikutnya juga perlu memperhatikan ketentuan dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016, khususnya pasal 10, apakah yang dilakukan Widodo sebagai kepala sekolah bersama Komite sekolah itu berupa pungutan atau sumbangan. Kalau kemudian dinilai ada kesalahan, maka hukuman atau sanksinya pun harus memenuhi rasa keadilan, serta dilakukan melalui proses dan prosedur yang benar.

Masyarakat sangat mendukung kebijakan sekolah gratis untuk penyelenggaraan pendidikan yang bermutu dan merata bagi seluruh rakyat. Tetapi jika pemerintah belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan sekolah untuk peningkatan dan pengembangan mutu pendidikan. Maka kebijakan sekolah gratis lebih tepatnya hanya berlaku untuk masyarakat miskin dan orang tua yang tidak mampu.

Kepala sekolah dan komite sekolah hendaknya tetap diberi pintu masuk untuk membuka ruang partisipasi masyarakat sesuai Permendikbud nomof 75 tahun 2016 serta peraturan perundang undangan yang berlaku.

Kita dukung sikap tegas Gubernur Ganjar Pranowo dalam menegakkan aturan tetapi pemberian sanksi kepada guru harus melalui proses dan prosedure yang benar, obyektif, transparan dan akuntabel serta menjunjung harkat dan martabat guru. (za)

You may also like
Sudah Hukum Alam, Perubahan Pasti Terjadi
DR MUHDI-WISUDA UPGRIS 74
Sistem Zonasi Gagal Karena Kita Main Data di Atas Meja
Guru Pensiun Usia 56 Tahun, Dulu Boyolali Sempat Mau Ikuti Purworejo
guru cantik
141 Guru Honorer Terdampak ‘Cleansing’ Telah Kembali Mengajar

Leave a Reply