Home > BERITA > Kemendikbudristek Jamin UKT Jalur Mandiri Sama dengan SNBP dan SNBT

Kemendikbudristek Jamin UKT Jalur Mandiri Sama dengan SNBP dan SNBT

UKT

JAKARTA, derapguru.com – Banyak perguruan tinggi negeri berstatus PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri – Badan Hukum) atau sering disebut pula perguruan tinggi mandiri dalam pembiayaan, membuat masyarakat khawatir terhadap biaya pendidikan.

Dengan berubah status menjadi PTN-BH, mau tidak mau perguruan-perguruan tinggi negeri tersebut akan mencari sumber dana mandiri untuk membiayai operasinal kampus. Salah satu jalan yang paling mungkin adalah membebankan biaya operasional pada mahasiswa, terutama mahasiswa yang lolos lewat jalur Seleksi Mandiri atau seleksi internal kampus.

Menanggapi asumsi masyarakat tersebut, Kemendikbudristek menjamin Uang Kuliah Terpadu (UKT) Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Perguruan Tinggi Negeri (PTN) 2023 akan sama. Baik jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), maupun jalur Seleksi Mandiri, beban UKT-nya akan sama.

Plt. Dirjen Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi Kemendikbudristek, Nizam menegaskan, meski jalurnya berbeda, namun ia memastikan tidak ada perbedaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dari ketiganya. Nizam mengatakan, uang kuliah mahasiswa yang lolos melalui Jalur Mandiri tak berbeda dengan mahasiswa yang lolos lewat jalur SNBP dan SNBT.

“Uang kuliah tunggal (UKT) dari ketiga jalur tersebut sama, karena secara nasional standarnya sudah ditetapkan oleh kementerian,” terang Prof Nizam di Gedung Kemendikbudristek.

Batas UKT kata dia, telah ditetapkan oleh Kemendikbudristek. Kemudian diperinci lagi ke dalam kategori-kategori UKT oleh masing-masing perguruan tinggi. “Sehingga biaya kuliah yang dipungut untuk setiap mahasiswa itu disesuaikan dengan kemampuan ekonominya,” kata Prof Nizam.

Besaran UKT berdasarkan kemampuan ini dinilai berasaskan keadilan. Ia berharap stigma mahalnya Jalur Mandiri dapat hilang.

“Bagi yang mampu membayar sesuai kemampuan.  Sementara bagi yang tidak mampu bukan tidak mungkin akan dibebaskan dari UTK atau dibantu dengan beasiswa. Jadi itu kenapa ada tiga jalur dan ketiga-tiganya UKT-nya sama,” tutup dia.

Masalah UKT sempat viral beberapa tahun lalu, ketika ada seorang ayah menangis mengetahui beban biaya UKT anaknya tak terjangkau oleh penghasilannya. Sang Bapak menggandeng anaknya sambil menangis, mereka memilih mundur karena tak mampu menanggung  biaya. Peristiwa tersebut mendapatkan hujatan dan makian luar biasa dari masyarakat. (za)

You may also like
Jelang Pemerintahan Baru, Harapan Kemendikbudristek Kurikulum Merdeka Lanjut
Pendanaan Non-UKT Akan Jadi Indikator Kinerja PTNBH
ANDREAS HUGO PAREIRA
Biang UKT Tinggi, Permendikbudristek No 2 Tahun 2024
Komisi X Minta Adanya Ruang Banding Pentapan UKT

Leave a Reply