JAKARTA, derapguru.com — Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, mengatakan bahwa tren kasus korupsi di sekolah terus meningkat selama tahun 2022.
Tak main-main, kenaikan kasus korupsi terjadi sampai dengan 100 persen.
“Tahun 2019 ditemukan 23 kasus. Tahun 2020 naik menjadi 29 kasus. Tahun 2021 naik lagi menjadi 44 kasus. Dan tahun 2022 ini, luar biasa, naik lebih darib100 persen, menjadi 93 kasus,” tutur Ubaid.
Jadi dalam hal ini, lanjut Ubaid, bukan karakter peserta didik yang dibenahi, tapi karakter gurunya. Karakter guru dan kepala sekolah yang perlu ditata ulang karena perilaku seperti ini bisa jadi akan menjadi contoh buruk yang ditiru anak-anak didik.
“Seharusnya, kata dia, guru dan kepala sekolah mesti menjadi teladan para murid. Guru dan kepala sekolah adalah panutan. Tapi malah mereka menumbuhkan iklim atau contoh yang tidak baik menjadi pribadi yang tidak berintegritas,” terang dia.
Lebih lanjut Ubaid menuturkan, dari 93 kasus korupsi di sekolah tahun 2022, rekornya dipegang oleh kasus dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang mencapai 51 kasus.
Selanjutnya korupsi di sekolah ada pada penyelewengan dana infrastruktur sebanyak 17 kasus. Sedangkan non-infrastruktur ada 8 kasus.
Pungli 7 kasus, suap PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) 3 kasus, dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2 kasus, dan sisanya kasus lain,” sebutnya.
Ia mengatakan kenaikan jumlah kasus korupsi di sekolah ini bisa saja kembali meningkat 100 persen di tahun 2023. Apabila integritas sekolah tidak dibenahi.
“Kalau 2023 juga naik 100 persen ini bisa saja akan naik menjadi 200 kasus,” tutupnya. (za)