JAKARTA, derapguru.com – Masyarakat ramai-ramai ogah melaporlan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak setelah tahu harta Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo yang anaknya tersandung kasus penganiayaan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memahami pandangan, dan juga ekspresi kekecewaan masyarakat yang mempertanyakan apakah Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan institusi yang masih bisa dipercaya?
Sri Mulyani menyadari kasus penganiayaan dan gaya hedonistik yang dilakukan oleh anak dari seorang pejabat pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo akan membawa ekses. Tak semata pada kasus hokum tapi sorotan luar biasa ke pertanyaan soal sumber harta kekayaan dari pejabat pajak Rafael Alun.
“Saya memahami pandangan dan juga ekspresi dan kekecewaan dari masyarakat Indonesia di dalam menyampaikan pandangan mereka satu, apakah Kemenkeu, Dirjen Pajak merupakan instansi dipercaya dengan munculnya kasus ini dengan munculnya suatu gaya hidup hedonistik mewah dari jajaran Direktorat Jenderal Pajak yang menimbulkan pertanyaan serius sumber harta yang bersangkutan,” ungkap Sri Mulyani.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menegaskan bahwa pajak dan APBN merupakan instrumen negara yang sangat penting. Tugas dan amanah DJP dalam mengelola penerimaan negara itu juga telah diatur oleh Undang-undang.
“Kami memahami perasaan masyarakat namun, saya dilakukan koreksi saya paham persepsi masyarakat dan juga kondisi faktual yang disampaikan, tingkat kepercayaan atas amanah dan tugas yang diemban oleh Dirjen pajak. Saya berharap masyarakat ikut di dalam menjaga suatu institusi dan instrumen yang penting bagi negara,” lanjutnya.
Meskipun ada kasus penganiayaan dan hedonisme anak pejabat pajak Kemenkeu, Sri Mulyani menekankan pihaknya tetap akan menjaga integritas dan profesionalitas untuk mengelola penerimaan negara. Pihaknya akan tetap menyalurkan kewajiban membelanjakan uang negara untuk berbagai berbagai bantuan masyarakat.
“Kita sendiri pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, untuk tahun 2023 kami akan membelanjakan pendidikan Rp 608,3 triliun untuk kesehatan Rp 168 triliun, untuk bantuan sosial dan perlindungan Rp 479 triliun dan untuk pembangunan infrastruktur masyarakat dan ekonomi,” tuturnya.
“Kita tetap berkomitmen untuk pengelola penerimaan negara dan membelanjakan sesuai aturan perundang-undangan dan dengan integritas serta profesionalisme yang penuh,” tambahnya.
Sebagai informasi, SPT tahunan merupakan laporan pajak yang disampaikan satu tahun sekali (tahunan) baik SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan. Di dalamnya biasanya soal perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan, objek pajak penghasilan, bukan objek pajak penghasilan, harta dan kewajiban. (dtk/za)