Home > Populer > Guru Lulus Belum Penempatan, Ikut Seleksi Tahun Ini

Guru Lulus Belum Penempatan, Ikut Seleksi Tahun Ini

ASN PPPK

JAKARTA, derapguru.com – Guru yang sudah lulus atau melampuai passing grade (P1) tapi belum mendapatkan penempatan diminta untuk mengikuti seleksi ASN P3K Tahun ini. Bagi guru yang belum juga mendapatkan penempatan diminta mengikuti seleksi tahun ini.

“Setelah pengumuman penempatan oleh Panselnas nanti, bagi peserta yang belum mendapat penempatan dapat mengikuti proses seleksi ASN PPPK Guru Tahun 2023,” kata Koordinator Pokja Perencanaan dan Efektivitas Kelembagaan, Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Andhika Ganendra, Jumat 10 Maret 2023.

Kemendikbudristek sebagai anggota Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) terus bekerja dengan KemenpanRB (ketua pengarah) dan BKN (ketua tim seleksi) untuk memastikan proses seleksi penerimaan Guru ASN PPPK Tahun 2022 untuk jabatan fungsional guru terlaksana dengan baik dan lancar.
Andhika menyebut terdapat sejumlah tahapan dalam proses seleksi ASN PPPK. Mulai dari pemilihan formasi, seleksi administrasi dan kompetensi, pengumuman hasil seleksi, masa sanggah, pengumuman final guru lulus seleksi, dan mengisi formasi,” kata dia.

Selanjutnya, proses verifikasi dan validasi data secara berulang. Hal itu dilakukan sebelum pengumuman hasil seleksi sesuai dengan proses seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Kami mendorong Pemerintah Daerah yang belum atau tidak mengajukan formasi sesuai kebutuhan guru untuk mulai mengajukan formasi karena menyebabkan keterbatasan penempatan guru yang memerlukan posisi,” jelas dia.

Andhika menyebut alokasi anggaran untuk guru ASN PPPK merupakan dana yang ditentukan penggunaannya secara spesifik atau bersifat earmarked atau tidak dapat digunakan untuk belanja lain. Hal itu sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU).

Hal itu telah diatur berdasarkan Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-204/PK/2021 tertanggal 13 Desember 2021 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tentang Perhitungan Anggaran PPPK Guru dalam Alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2022. Dia memastikan pemerintah terus berkomitmen dan berjuang guna memberikan hak guru dalam seleksi PPPK.

“Bagi kami, satu formasi saja sangat berarti dan berharga bagi guru kita yang telah mengabdikan dirinya untuk pendidikan Indonesia,” ujar dia. (za)

Leave a Reply