
Demak – Derapguru.com
Mahasiswa KKN Universitas PGRI Semarang (UPGRIS) berkolaborasi dengan PKK Mulia Desa Margohayu dan Perpustakaan Mulia Desa Margohayu menggelar sosialisasi bertema “Dorong UMKM Naik Kelas, KKN UPGRIS Bersama Perpusdes Margohayu dan Dinkes Demak Gelar Sosialisasi Legalitas Usaha” di Desa Margohayu, Rabu (19/8/2026).
Penguatan UMKM di Desa Margohayu dilakukan melalui pendampingan dalam pemenuhan legalitas usaha. KKN UPGRIS turut membantu pelaku UMKM dalam penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Sertifikat Izin Pangan Industri Rumah Tangga (SIP-IRT) sebagai salah satu bentuk legalitas dasar usaha.
Selain itu pada 19 Agustus 2026, KKN UPGRIS turut mendampingi Dinas Kesehatan dalam melakukan visitasi ke 5 rumah produksi UMKM di Desa Margohayu. Visitasi tersebut dilakukan untuk memastikan produk yang diproduksi memenuhi standar keamanan pangan sekaligus mendukung pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan perizinan penerbitan Sertifikat Izin Pangan Industri Rumah Tangga (SIP-IRT) .
Dalam visitasi tersebut, Dinas Kesehatan memeriksa aspek keamanan produk, mulai dari memastikan produk tidak mengandung bahan kimia berbahaya atau bahan yang dilarang hingga memperhatikan kebersihan dan proses produksi. Pemeriksaan juga mencakup penerapan higiene dan sanitasi, bahan baku, serta kondisi tempat produksi.
“Tujuannya adalah untuk memastikan keamanan pangan. Jadi produk yang dijual atau diproduksi itu benar-benar aman, tidak mengandung bahan kimia yang berbahaya atau yang dilarang,” ujar Sri Sumartini, S.Sos., perwakilan Dinas Kesehatan.
Sri menjelaskan, sebelum memperoleh izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), pelaku UMKM perlu memenuhi sejumlah komitmen, salah satunya memiliki sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP). Sertifikat tersebut diperoleh melalui pelatihan keamanan pangan yang diselenggarakan Dinas Kesehatan secara gratis. Selain sertifikat PKP, pelaku UMKM juga perlu menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) pada tempat produksi.

Setelah pelatihan, Dinas Kesehatan melakukan penelusuran langsung ke lokasi produksi untuk memastikan pengetahuan mengenai keamanan pangan yang telah diberikan benar-benar diterapkan oleh pelaku usaha.“Kita memantau sesuai tidak ilmu yang kita terapkan dan kita sampaikan kemarin, diserap oleh pelaku usaha, dari segi higiene sanitasinya, dari segi bahan bakunya, tempat produksinya bersih atau tidak,” jelas Sri.
Melalui rangkaian sosialisasi dan pendampingan tersebut, KKN UPGRIS mendorong pelaku UMKM Desa Margohayu untuk meningkatkan pemahaman mengenai legalitas usaha dan keamanan pangan. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus membuka peluang bagi UMKM untuk mengembangkan usahanya secara berkelanjutan. (Asmi/Wis)




