
SEMARANG, derapguru.com — Anggota Komite III DPD RI, Dr H Muhdi SH MHum, meminta pemerintah dapat mengangkat PPPK Penuh Waktu tanpa tes. Sedangkan untuk PPPK Paruh Waktu, sementara diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, sembari menunggu kemampuan keuangan negara mengangkat mereka jadi PNS.
Hal tersebut disampaikan Muhdi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI dengan Dirjen GTK Kemendikdasmen RI tentang Evaluasi Penyelenggaraan Pendidikan serta Sinkronisasi Regulasi Pusat dan Daerah di Senayan Jakarta, Senin 2 September 2026.
“Kami masih ingat persis dulu, Pak Iwan (Mantan Dirjen GTK, Iwan Syahril PhD, mengatakan bahwa PPPK yang jumlahnya besar nanti bisa dikonversi ke PNS tanpa seleksi,” urai Muhdi.
Muhdi menegaskan, mestinya pengangkatan PPPK Penuh Waktu menjadi PNS tanpa tes bisa dilaksanakan karena pada masa lampau pemerintah pernah melakukan kebijakan ini. Contohnya, kebijakan pada masa kepemimpinan Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang langsung mengangkat guru honorer K2 menjadi PNS.
Muhdi berharap pemahaman pemerintah terhadap istilah “seleksi”–bila memang terpaksa harus dilakukan seleksi–bukan pada seleksi pada masalah substansi. Karena sebenarnya para guru yang masuk jadi ASN PPPK juga sudah melewati proses seleksi.
“Sebenarnya mereka kan sudah diseleksi sebagai ASN. Bila mau seleksi, silakan yang non-substansi, misalkan, apakah secara administratif mereka sudah mengajar dengan baik? Mungkin juga kompetensi pedagogik yang tidak bisa kita tes secara langsung bisa dideteksi pada saat mereka sudah menjadi guru,” urai Muhdi.
Lebih lanjut, Muhdi menuturkan, terkait dengan batasan umur PNS maksimal 35 tahun, Muhdi meminta pemerintah dapat membuat ‘diskresi’ untuk masalah tersebut. Sebab sebagian besar dari ASN PPPK usianya rata-rata udah berusia 35 tahun ke atas. (za)




