
UNGARAN, Derapguru.com
– Bidang Pembinaan PTK Disdikbudpora Kabupaten Semarang selenggarakan kegiatan sosialiasasi kebijakan penugasan guru sebagai kepala sekolah, pada Selasa 22/6/2026 di Aula Korwilcam Bidang Pendidikan Kecamatan Bawen.
Setiyani SPd., MSi. Ketua Korwilcam bidang Pendidikan Kec. Bawen melaporkan, Kegiatan yang diikuti oleh 57 kepala sekolah dari Korwilcam Bidang Pendidikan Kecamatan Bawen dan Bergas ini bertujuan untuk menciptakan kepemimpinan kepala sekolah yang profesional dan akuntabel. “Diharapkan Para kepala sekolah bisa memahami, mengimplementasikan, merefleksikan, dan memberikan tindak lanjut atas materi sosialiasasi kebijakan penugasan guru sebagai kepala sekolah yang telah diperoleh”, tandas Setiyani.
Selanjutnya, Sularsih, S.Pd., M.M., Kabid Pembinaan PTK Disdikbudpora Kabupaten Semarang selaku pemateri menyampaikan Permendikdasmen No.7 th 2025 sebagai dasar hukum kebijakan penugasan guru sebagai kepala sekolah , dan Keputusan Menteri Dikdasmen No. 129/P/2025 tentang Seleksi, Pelatihan, dan Mekanisme Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
“Persyaratan kepala sekolah dan masa penugasan berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, Semua ada dalam meteri ini’, pungkas Sularsih.
Selanjutnya, Kasi PTK SD Disdikbudpora Kabupaten Semarang, Maryadi, S.Pd. juga menjelaskan materi tentang pemberhentian kepala sekolah, dan ketentuan peralihan pada Permendikdasmen No 7 Tahun 2025 tersebut. “Silahkan dikaji dengan cermat dalam materi ini.” pungkas Maryadi. ( Arief/Wis).




