Home > BERITA > Ini Link Seleksi ASN PPPK Tahun 2022, Beda Dengan Link Biasanya

Ini Link Seleksi ASN PPPK Tahun 2022, Beda Dengan Link Biasanya

ASN PPPK 2022

JAKARTA, derapguru.com – Pengumuman pembukaan seleksi ASN PPPK sempat dikabarkan dua pekan lalu. Kendati demikian, link pendaftaran peserta ternyata belum dapat diakses oleh calon pendaftar. Setelah sempat simpang siur, akhirnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara resmi merilis link pendaftaran Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022.  Peserta seleksi dapat mengakses pendaftaran dengan klik link berikut ini: PPPK Guru Kemdikbudristek.

Melalui link tersebut juga disampaikan masa pendaftaran seleksi mulai 31 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022. Pengumumam hasil seleksi berkas dilakukan pada 16-17 November 2022. Sedangkan pelaksanaan seleksi sendiri akan digelar pada 16-21 Januari 2023 dan diumumkan pada 20-21 Februari 2023.

Sebagaimana diberitakan derapguru.com sebelumnya, sekitar 780 ribu orang guru akan ditarik menjadi pegawai pemerintah melalui program ASN PPPK Guru Tahun 2022. Berdasarkan Keputusan Mendikbudristek RI Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022. Setidaknya ada beberapa syarat umum (ditambah 2 syarat tambahan untuk penyandang disabilitas) dan beberapa dokumen yang harus disediakan pelamar.

Syarat PPPK Guru 2022

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat pendaftaran.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, akibat melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan tidak hormat tanpa permintaan sendiri atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, atau anggota kepolisian RI, maupun pegawai swasta.
  5. Pelamar PPPK guru 2022 bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat dalam politik praktis.
  6. Mempunyai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang minimal S1 atau D4 sesuai syarat.
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai syarat jabatan yang dilamar.
  8. Punya surat keterangan berkelakuan baik.
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
  10. Bagi pelamar disabilitas, ada beberapa syarat lain yang juga harus dipenuhi, yaitu: (a) Surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menjelaskan jenis dan derajat disabilitas. (b) Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tanggung jawab sebagai pendidik.

Dokumen Syarat PPPK Guru 2022

Mengutip dari laman resmi https://gurupppk.kemdikbud.go.id, berikut ini beberapa berkas yang harus disiapkan untuk melamar:

  1. Pasfoto berlatar belakang merah, format JPG atau JPEG dan ukuran maksimal 200 KB.
  2. Surat pernyataan yang diketik, disertai materai Rp 10 ribu, dan ditandatangani sendiri menggunakan tinta hitam, dan dibuat saat tanggal mendaftar.
  3. Scan KTP asli atau surat keterangan asli bahwa telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil.
  4. Scan ijazah asli dan transkrip nilai asli jenjang S1/D4 serta surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbudristek (untuk lulusan S1/D4 luar negeri).
  5. Scan sertifikat pendidik asli, untuk yang memiliki.
  6. Pendaftar disabilitas wajib menyertakan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit atau puskesmas pemerintah.
  7. Penyandang disabilitas juga harus memberikan link video singkat yang memperlihatkan keseharian sebagai guru. (za)

Leave a Reply