
SLAWI, Derapguru.com
Pengurus PGRI Kabupaten Tegal menunjukkan komitmennya mengawal kebijakan kepegawaian guru dengan hadir aktif dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tegal.
Forum yang digelar di Aula Graha Aksata BKPSDM pada Selasa (29/9/2026) dengan tema “Melayani dengan Hati, Talenta Unggul, Kinerja Prima” ini dihadiri perwakilan OPD, organisasi profesi, dan stakeholder kepegawaian. PGRI Kabupaten Tegal menugaskan Wakil Ketua, Dulbari, S.Pd.

Dalam forum tersebut, Dulbari menyampaikan 4 poin usulan strategis yang menjadi aspirasi ribuan guru di Kabupaten Tegal:
Pertama, Periodesasi Kepala Sekolah Maksimal 3 Periode. “PGRI menyoroti menurunnya minat guru menjadi Kepala Sekolah. PGRI menegaskan jabatan KS adalah jabatan manajerial-profesional, bukan jabatan politik. Pembatasan periodesasi yang kaku dinilai tidak adil bagi KS berprestasi dan menimbulkan demotivasi”, tandas Dulbari
PGRI, lanjut Dulbari, mengusulkan masa jabatan KS dapat diperpanjang maksimal 3 periode dengan tetap berbasis penilaian kinerja tahunan yang objektif, jelasnya.
Kedua, Dulbari melanjutkan, P3K dan Pegawai Waktu Tanpa Tes Ulang, Kesejahteraan Standar UMR.
“Untuk transisi status, PGRI mengusulkan pengangkatan P3K Penuh Waktu menjadi PNS dan Pegawai Waktu (PW) Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu dilakukan tanpa tes lagi, karena telah melalui seleksi panjang dan berjenjang”, usul Dulbari.
Selanjutnya, “PGRI juga memohon perhatian untuk kesejahteraan Guru PW yang saat ini hanya mengandalkan dana BOS”, tandas Dulbari. Untuk itu PGRI mendorong Pemda bisa mengalokasikan anggaran dengan standar Upah Minimum Regional (UMR) seperti tenaga non-ASN instansi lain, demi keadilan,
Ketiga, Perhatikan Nasib Penjaga Sekolah. “PGRI memohon agar tenaga teknis dan penjaga sekolah menjadi prioritas. Mereka adalah garda terdepan keamanan, kebersihan, dan kenyamanan sekolah, namun kesejahteraan dan statusnya masih minim”, terangnya
Keempat, Desak Kenaikan Pangkat IV/c ke IV/d Dibuka.
Dulbari selaku wakil dari PGRI juga mempertanyakan belum dibukanya kenaikan pangkat fungsional guru dari IV/c ke IV/d di Kabupaten Tegal dengan alasan tidak ada formasi. Padahal regulasi pusat sudah memperbolehkan dan daerah lain di Jawa Timur, luar Jawa, bahkan beberapa Kabupaten di Jawa Tengah sudah menjalankannya.
“Ini hak normatif PNS yang telah memenuhi angka kredit, harus segera diakomodasi,” tegas Dulbari perwakilan PGRI.

Sementara itu, pihak BKPSDM Kabupaten Tegal menerima seluruh usulan tersebut dan berkomitmen akan melakukan kajian internal serta koordinasi dengan Pemerintah Pusat melalui Kementerian PAN-RB dan Kemendikdasmen.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara sebagai bentuk komitmen bersama mewujudkan pelayanan kepegawaian yang sinergis, transparan, profesional, dan akuntabel.
Secara terpisah, Ketua PGRI Kabupaten Tegal Bpk. Satiyo, S.Pd., M.M. mengapresiasi langkah BKPSDM yang membuka ruang partisipasi publik. “PGRI akan terus mengawal agar aspirasi guru benar-benar ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Tarsono/Wis)




