
SEMARANG, derapguru.com — Biro Bantuan Hukum dan Perlindungan Anggota PGRI Jawa Tengah meminta para anggota untuk segera berkonsultasi agar penanganan masalah hukum bisa dilakukan lebih dini. Harapannya, masalah yang timbul bisa dicegah lebih awal untuk masuk ranah pengadilan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Biro Bantuan Hukum dan Perlindungan Anggota PGRI Jawa Tengah, Dr Wahyu Widodo SH, dalam “Rapat Koordinasi Biro-Bidang Bantuan Hukum dan Perlindungan Anggota PGRI Jawa Tengah” yang digelar secara daring, Jumat 24 Juli 2026.
“Teman-teman kalau ada masalah bisa berkonsultasi dengan biro-bidang-seksi bantuan hukum secara lebih dini. Jangan baru datang ketika masalah sudah terlanjur masuk ke pengadilan,” ungkap Wahyu Widodo.
Wahyu Widodo menambahkan, bila masalah-masalah hukum bisa disampaikan lebih dini, setidaknya tim bantuan hukum bisa mencari cara untuk mencegah, atau bahkan, menghentikan agar kasus tidak masuk ke ruang pengadilan dan berlarut-larut.
“Kalau bisa dicegah kenapa harus sampai berdebat di pengadilan?” ungkap Wahyu Widodo.
Lebih lanjut Wahyu Widodo menambahkan, dalam menjalankan tugas, Biro Bantuan Hukum dan Perlindungan Anggota memberikan konsultasi, bantuan, dan pendampingan hukum bagi anggota. Bantuan tersebut diberikan baik ligitasi maupun nonligitasi.
“Tim Hukum PGRI Jateng siap mendampingi para anggota di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan secara gratis,” ungkap Wahyu Widodo sembari menyampaikan bahwa rapat koordinasi sore ini dibuka langsung oleh Ketua PGRI Jateng, Dr H Muhdi SH MHum. (za)



