
UNGARAN, derapguru.com — Desa Kawengen, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, sebagian masyarakatnya mengembangkan usaha rumahan sebagai sumber penghasilan tambahan maupun utama. Berbagai jenis produk olahan makanan diproduksi oleh masyarakat setempat dengan memanfaatkan potensi dan keterampilan yang dimiliki.
Meskipun memiliki peluang usaha yang cukup baik, sebagian besar pelaku UMKM di desa ini masih menghadapi berbagai kendala dalam mengembangkan usahanya. Permasalahan yang paling banyak ditemui adalah penggunaan kemasan produk yang masih sederhana dan kurang menarik.
Banyak produk dipasarkan tanpa label yang lengkap sehingga informasi mengenai komposisi, tanggal kedaluwarsa, dan identitas produsen belum tercantum secara jelas. Kondisi tersebut menyebabkan produk kurang memiliki daya tarik di mata konsumen.
Kondisi kurang prima dari produk UMKM Kawengen ini ternyata diamati oleh beberapa Tim Dosen UPGRIS. Untuk itu, Tim Dosen yang terdiri atas Farah Chalida Hanoum, Titis Nurina, Rita Meiriyanti, dan Liyandri Rasbina Tarigan sengaja menyusun kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang berfokus pada beberapa hal tersebut.
Farah Chalida Hanoum menyampaikan, selain memiliki kekurangan pada beberapa hal di atas, produk UMKM Kawengen juga belum memahami pentingnya desain kemasan sebagai bagian dari strategi pemasaran produk. Padahal, kemasan yang baik dapat meningkatkan nilai jual sekaligus membangun identitas produk di tengah persaingan pasar.
“Selain masalah kemasan, kendala lain yang dihadapi pelaku UMKM adalah belum dimilikinya legalitas usaha. Sebagian besar pelaku usaha di Desa Kawengen belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT),” urainya.
Farah Chalida Hanoum menambahkan, kurangnya pemahaman mengenai prosedur pengurusan izin usaha membuat masyarakat merasa kesulitan untuk mengurus legalitas tersebut. Akibatnya, pemasaran produk masih terbatas dan belum mampu menjangkau pasar yang lebih luas. Legalitas usaha sebenarnya sangat penting karena dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memberikan jaminan keamanan produk.
“Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kemasan produk, memperkuat pemahaman mengenai legalitas usaha, serta mendampingi proses pengurusan izin usaha secara bertahap. Kegiatan ini diharapkan mampu membantu pelaku UMKM agar lebih siap bersaing di pasar yang semakin berkembang,” tandasnya. (za)




