
Wujil, derapguru.com-Banyak guru harus berhadapan dengan hukum karena tindakannya yang dinilai melanggar hukum. Terhadap guru-guru yang menghadapi persoalan hukum, PGRI Jateng selalu memberikan advokasi dan bantuan hukum secara gratis. “Meski PGRI selalu membela dan melindungi guru tetapi kami berharap guru-guru tidak melanggar hukum”, ujar Ketua LKBH PGRI Jateng Dr Sapto Budoyo, SH MH, saat berbicara dalam acara PKP PGRI Kabupaten Semarang, Sabtu 16 Mei 2026.
Dr Sapto Budoyo yang juga wakil Sekum PGRI Jateng ini juga mengungkapkan sejumlah kasus hukum yang melibatkan guru dan mendapatkan pendampingan serta pembelaan dari LKBH PGRI Jateng.
Dr Sapto Budoyo yang juga Wakil Rektor UPGRIS ini tidak lupa menyampaikan bahwa Upgris menjadi besar seperti saat ini karena pemiliknya adalah organisasi besar bernama PGRI.
Sapto kemudian berharap para guru turut mensosialisasikan Upgris kepada sesama anggota, keluarga dan masyarakat,
Pada sesi tanya jawab, pengurus Cabang Sumowono menanyakan bagaimana prosedur untuk mendapatkan bantuan hukum dari LKBH PGRI bagi anggota yang menghadapi persoalan hukum.

Sutrisno, Pengurus Cabang PGRI Ungaran barat mengaku berterima kasih atas perjuangan PGRI untuk kepentingan para guru. ” saya dan banyak teman lain menjadi guru juga berkat perjuangan PGRI yang saat itu saya dan teman- teman lain menjadi guru bantu dan menjadi PNS atas perjuangan PGRI”, ujar Sutrisno menegaskan.
Pertanyaan lain juga disampaikan pengurus cabang Ingaran timur terkait keanggotaan PGRI dan Daspen.
Acara ini diikuti oleh para pengurus cabang dan cabang khusus dari PGRI Kabupaten Semarang dan PGRI Kota Salatiga.
Usai tanya jawab, Sekum PGRI Jateng Aris Munandar mengingatkan agar usai acara ini pengurus PGRI dapat mengelola PGRI menjadi lebih baik. Aris Munandar menutup acara dengan sebuah pantun.
“Beli Duku di kota Batu, PGRI Maju jika anggotanya bersatu”, tegas Aris Munandar.(pur)




