
SEMARANG, derapguru.com — Banyak pihak mengusulkan dilaksanakannya “Pemilu Sela” untuk menyiasati kekosongan kepemimpinan sebagai dampak pemisahan Pemilu Daerah dan Pemilu Pusat. Hal ini terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2025 yang digedog pada 26 Juni 2025.
Putusan ini menetapkan pemisahan antara Pemilu Nasional (Presiden, DPR, DPD) dan Pemilu Lokal (Gubernur, DPRD, Bupati/Walikota) mulai tahun 2029. Format baru ini mengakhiri model “pemilu lima kotak” serentak, digantikan dengan jeda waktu 2 hingga 2,5 tahun antara pemilu nasional dan daerah.
Wakil Ketua Komite I DPD RI, Dr H Muhdi SH MHum, mengatakan masa jeda 2.5 tahun ini, tidak akan menimbulkan masalah ketika terkait jabatan eksekutif atau Kepala Daerah. Sebab pucuk kepemimpinan bisa diserahkan pada Pelaksana Tugas (Plt) sebagaimana regulasi yang berlaku. Tapi masa jeda ini menjadi problem ketika menyentuh ranah legislasi.
“Anggota Dewan ini kan tidak bisa digantikan siapapun. Maka ada usulan agar diperpanjang masa jabatannya. Tapi banyak masukkan mengusulkan “Pemilu Sela” sebagaimana dilakukan negara-negara demokrasi lain,” tutur Muhdi disela kegiatan Serap Aspirasi terkait Pemilu 2029 dengan Komunitas Jateng Gayeng yang digelar di Wisma P4G UPGRIS Kampus Sriwijaya Semarang, Kamis 14 Mei 2026.
Dalam sistem demokrasi, jabatan publik—baik legislatif maupun eksekutif—memiliki masa jabatan tertentu yang ditetapkan melalui pemilihan umum (pemilu) reguler. Namun, terkadang seorang pejabat tidak dapat menyelesaikan masa jabatannya karena berbagai alasan, seperti meninggal dunia, pengunduran diri, diberhentikan, atau alasan hukum lainnya. Untuk mengisi kekosongan itulah diadakan “Pemilu Sela”.
“Pemilu Sela atau by-election (sering juga disebut special election di negara-negara berbahasa Inggris) adalah pemilihan umum yang diselenggarakan di luar jadwal pemilu nasional atau lokal yang sudah ditetapkan. Tujuan utamanya adalah memastikan agar jabatan yang kosong dapat segera terisi sehingga fungsi pemerintahan dan perwakilan rakyat tetap berjalan normal,” tandas Muhdi.
Lebih lanjut Muhdi menambahkan, masukan untuk dilaksanakannya Pemilu Sela untuk menutup kekosongan pada masa jeda ini akan dia sampaikan pada rapat legislasi di Senayan. Dari berbagai masukan yang ada, usulan Pemilu Sela yang dianggap paling logis dan bisa diterima masyarakat luas untuk Pemilu 2029. (za)




