JAKARTA, derapguru.com – Status Guru Besar yang diperoleh seorang akademisi tidak bisa dicabut. Termasuk ketika guru besar tersebut sedang bermasalah. Hal tersebut disampaikan Sesditjen Diktiristek Kemendikbudristek, Tjitjik Srie Tjahjandarie, di Gedung D Kemendikbudristek Jakarta, Jumat 10 November 2023.
“Kita tidak pernah bicara guru besar dicabut, kita tidak pernah. Jadi, kita tidak pernah mencabut guru besar,” kata Tjitjik menanggapi status guru besar dosen Universitas Malahayati Bandar Lampung, Taruna Ikrar. Gelar guru besar Taruna disebut dicabut pada 10 Oktober 2023.
Tjitjik menjelaskan atribut guru besar yang dimiliki Taruna tetap ada. Namun, status Taruna sebagai dosen turun lantaran pelanggaran disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Sebagai salah satu bentuk sanksi terhadap pelanggaran disiplin PNS itu adalah sanksi yang menurunkan status pegawai itu dari dosen menjadi status pelaksana. Jadi, kita tidak pernah mencabut guru besar ya, ini harus digarisbawahi,” tegas dia.
Tjitjik menuturkan karena ada perubahan status dari dosen menjadi pelaksana, seluruh atribut yang disandang Taruna sebagai dosen menjadi gugur. Dia menegaskan kampus tidak bisa mencabut status guru besar tersebut.
“Apalagi kampus. Kampus juga kan guru besar itu, sebenarnya SK-nya kan SK Menteri,” tutur dia.
Taruna Ikrar dikukuhkan sebagai guru besar tetap Bidang Farmakologi di Fakultas Kedokteran, Universitas Malayati Bandarlampung. Pengukuhan Taruna berdasarkan SK Mendikbudristek No. 64672/MPK.A/KP.07.00/2022.
Penyerahan SK Guru Besar digelar di Ruang Rapat, Gedung Rektorat Universitas Malahayati Bandarlampung, Rabu, 9 November 2022. Namun, setahun berselang penyetaraan jabatan akademik dosen sebagai profesor atas nama Taruna Ikrar dicabut dan ditetapkan pada 30 Agustus 2023. (med/za)