
Agenda: Sarasehan Pendidikan Masyarakat Adat Reporter: Tim Redaksi
JAKARTA, derapguru.com — Kemendikbudristek mengatakan sekolah adat bisa menyelenggarakan program ujian kesetaraan atau kejar paket A, B, dan C asalkan mengikuti regulasi yang berlaku.
Salah satu regulasi yang disyaratkan adalah perlunya sekolah adat menjadi lembaga berbadan hukum terlebih dahulu untuk kemudian bisa mengikuti prosedur lain supaya dapat menjadi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
“Jadi kalau dia memang ingin menjadi lembaga yang berwenang, ya memang secara prosedural harus mengikuti perizinannya dulu ke kabupaten/kota,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kemendikbudristek, Aswin Wihdiyanto, di sela acara Sarasehan Pendidikan Masyarakat Adat di Jakarta, Rabu 11 Oktober 2023.
Aswin Wihdiyanto menuturkan, para pemilik sekolah adat harus tetap berorientasi kepentingan masa depan peserta didik. Apabila belum bisa menjadi lembaga yang berwenang menjalankan program penyetaraan, mereka dapat memilih opsi lain untuk menyalurkan siswa ke lembaga yang telah memiliki wewenang.
“Kita kan fokusnya ke peserta didik, harusnya kalau sudah menyelesaikan program keaksaraan lanjutan, peserta didiknya ya kenapa enggak disalurkan ke yang ada untuk diteruskan,” katanya.
Lebih lanjut Aswin Wihdiyanto menuturkan, saat ini Kemendikbudristek sedang menyusun panduan diversifikasi kurikulum untuk menjawab kebutuhan yang kontekstual dalam pendidikan. Kendati tidak menyebutkan secara spesifik untuk sekolah adat, tapi pemerintah akan mencoba menjembatani masalah ini.
“Memang dia tidak menyebutkan secara spesifik ini untuk masyarakat adat, tapi artinya ada kebutuhan yang pemerintah selalu mencoba menjembatani, menangkap. Jadi kami ini bukan sesuatu yang kaku,” kata Aswin.
Aswin juga menegaskan sikap Kemendikbudristek bersifat dinamis. Ketika muncul kebutuhan baru dari masyarakat akan mencoba menjembatani. Tapi hal tersebut tentunya tetap masih dalam koridor yang sesuai dengan regulasi. (za)