Agenda: Seleksi PPPK Guru
Reporter: Tim Redaksi
JAKARTA, derapguru.com — Kemendikbudristek melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2023.
“Sudah terbit SE ini ya. Semoga melegakan,” kata Dirjen GTK Nunuk Suryani melalui akun Instagramnya @nunuksuryani dikutip Senin, 18 September 2023.
Berdasarkan SE tersebut, terdapat beberapa poin penting terkait pendaftaran seleksi calon PPPK guru 2023. Kualifikasi akademik calon PPPK guru adalah S1 atau D4 atau sertifikat pendidikan.
Aturan berikutnya, calon PPPK guru 2023 harus mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya. Apabila tidak memiliki sertifikat pendidik, dapat mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademiknya, yaitu S1 atau D4.
Mekanisme seleksi PPPK guru 2023 juga telah diumumkan. Melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 649/2023, disebutkan seleksi terdiri dari seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Materi seleksi kompetensi PPPK guru 2023 mencakup tes kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Ujian akan dilakukan menggunakan computer assisted test (CAT).
Jumlah seluruh soal dalam seleksi kompetensi dan wawancara ada 145 butir. Sebagai rincian, tes kompetensi teknis ada 90 butir soal, kompetensi manajerial ada 25 butir soal, kompetensi sosial kultural ada 20 butir soal, dan soal wawancara ada 10 butir soal. (za/wis)