
Tak Ada Geser Menggeser Guru Induk
JAKARTA, derapguru.com – Kementerian Agama (Kemenag) akan memberikan insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam non-PNS dan non-P3K yang memenuhi kriteria persyaratan. Saat ini, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama telah menantongi nama-nama penerima insentif.
“Tentunya setelah dicek bahwa sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam petunjuk teknis,” kata Direktur PAI Amrullah, dilansir dari laman Kemenag, Minggu, 28 Mei 2023.
Amrullah menyampaikan, penyaluran insentif guru PAI akan dilaksanakan dalam dua tahap. Penyaluran pertama pada Juni 2023, kemudian penyaluran kedua pada Desember 2023. Penerima insentif ini ditetapkan berdasarkan usulan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA).
Amrullah juga mengapresiasi kinerja Kemenag Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pengusulan data guru PAI penerima insentif. “Saya sangat mengapresiasi teman-teman Kemenag di daerah yang responsif terhadap kebutuhan pendataan usulan penerima insentif guru PAI,” jelasnya.
Ia berharap penyaluran insentif ini dapat berdampak pada mutu pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah. “Saya berharap penyaluran insentif ini dapat menjadi motivasi dan kinerja guru untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah,” ujarnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS disebutkan besaran insentif tersebut sebesar Rp250.000,- setiap bulan. Pemberian insentif tersebut dilakukan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara.
Amrullah menambahkan, kriteria penerima insentif itu juga mempertimbangkan beberapa hal khusus yang menjadi tahapan prioritas penerima insentif. “Tentu kita perhatikan juga skala prioritas penerima insentif seperti usia, daerah 3T, lama mengajar dan dedikasi,” pungkasnya. (kmg/za)