Home > BERITA > 56 Ribu Guru Terima SK Tunjangan Khusus

56 Ribu Guru Terima SK Tunjangan Khusus

GURU TUNJANGAN KHUSUS

JAKARTA, derapguru.com – Sekitar 56 ribu guru yang bertugas di daerah khsusus menerima Surat Keputusan Kemendikbudristek Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022 tentang Penerimaan Tunjangan Khusus. Terbitkanya SK tersebut untuk memberikan penguatan dan kepastian mengenai tunjangan khusus.

Plt. Direktur Jenderal GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, mengatakan, bahwa selain tunjangan profesi guru, pemerintah menyediakan tunjangan khusus bagi seluruh guru yang melaksanakan tugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional.  Tunjangan ini diberikan pada guru Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun guru Non-ASN.

“Jumlah pasti penerimanya sebanyak 56.358 guru. Mereka ini adalah guru yang bertugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional,” tutur Nunuk dalam rilis resmi di Jakarta, Senin 19 Desember 2022.

Lebih lanjut, Nunuk menuturkan bahwa tunjangan khusus diberikan sebagai penghargaan terhadap guru atas pengabdiannya. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru di daerah khusus agar mereka dapat memberikan pelayanan pendidikan terbaik.

“Saat ini, Tim Data Ditjen GTK Kemendikbudristek telah berkoordinasi dan meminta pemerintah daerah untuk segera memberikan konfirmasi persetujuan nama-nama guru yang masuk sebagai nominasi penerima tunjangan khusus tersebut. Pemerintah daerah tinggal memberikan konfirmasi persetujuan atas guru-guru yang bertugas di daerah khusus kepada pemerintah pusat,” jelas Nunuk.

Dalam penyaluran tunjangan khusus tersebut, sumber data yang digunakan berasal dari data pokok pendidikan (Dapodik) yang berasal dari sekolah. Data tersebut dijamin kebenarannya oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak dan juga terkorelasi dengan berbagai tabel referensi yang validitasnya dijamin oleh instansi yang berwenang.

Berdasarkan SKTK yang telah terbit, pemerintah pusat dan pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/ kota) sesuai dengan kewenangannya membayar tunjangan khusus langsung ke rekening penerima. “Pembayaran dapat dilakukan setelah seluruh data penerima terverifikasi dan tervalidasi,” tutup Nunuk. (za)

Leave a Reply