Home > BERITA > 42.429 Santri Ikuti Ujian Kesetaraan Setingkat SMP/MTs

42.429 Santri Ikuti Ujian Kesetaraan Setingkat SMP/MTs

JAKARTA, derapguru.com – Kemenag kembali menggelar ujian kesetaraan nasional (UKN) bagi santri Pondok Pesantren Salafiyah penyelenggara Pendidikan Keretaraan (PK PPS) Jenjang Wustha (setingkat SMP/MTs). UKN PK PPS 2024 yang dilakukan dengan basis komputer tersebut digekar,  Kamis-Sabtu lalu, 6 – 8 Mei 2024.

“Program prioritas Kementerian Agama yakni literasi digital menjangkau pondok pesantren melalui ujian serentak secara nasional dan berbasis komputer,” jelas Plt Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, di Jakarta.

Waryono menambahkan, sejak tahun 2003, Kemenag memfasilitasi para santri pada pondok pesantren salafiah untuk memanfaatkan pendidikan kesetaraan. Ini sebagai salah satu terobosan agar PPS tetap terjaga orisinalitasnya tapi memiliki kemampuan beradaptasi dengan perubahan zaman.

“Pendidikan kesetaraan ini bersifat afirmatif bagi santri yang memiliki komitmen dan istiqamah dalam mendalami kajian kitab kuning (tafaqquh fiddin). Santri dapat mengembangkan diri tanpa menggerus karakteristik khasnya,” kata Waryono.

Kasubdit Pendidikan Kesetaraan, Anis Masykhur, menyampaikan bahwa Ujian Kesetaraan Nasional pada PKPPS Jenjang Wustha ini diikuti sebanyak 42.429 santri. Pelaksanaan ujian ini sendiri digelar secara serentak supaya Kemenag juga akan memiliki baseline kompetensi santri akan subjek mata pelajaran umum.

“Baseline ini akan menjadi dasar perumusan kebijakan lebih lanjut tentang penguatan kompetensi mata pelajaran tersebut,” sebut Anis saat melakukan monitoring pelaksanaan UKN Jenjang Wustha, di Bogor.

Kasubtim Kurikulum pada Subdit Pendidikan Kesetaraan, Masitoh menambahkan, mata pelajaran yang diujikan pada UKN PKPPS ada enam, yaitu: PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Ilmu Pengetahuan Sosial.

Dalam rangka penguatan tata kelola pondok pesantren, lanjut Masitoh, untuk mengikuti UKN ini peserta harus mempunyai rekam didik pada pangkalan data emis. Untuk jenjang Ulya (setingkat SMA/MA) sekurang-kurangnya dua tahun, jenjang Wustha (setingkat SMP/MTs) sekurang-kurangnya dua tahun, dan jenjang Ula (setingkat SD/MI) sekurang-kurangnya empat tahun.

“Seyogyanya santri memiliki rekam didik sepanjang mengikuti pendidikan di pesantren sesuai jenjang yang dipilihnya,” jelas Masitoh. (kmg/za)

 

You may also like
Dua PR Besar Bidang Pendidikan Yang Harus Segera Diselesaikan
JSIT Jateng Kunjungi PGRI Provinsi Jateng
PGRI Kabupaten Pati Salurkan Bantuan Air Bersih
H Wasari, Ketua PGRI Kabupaten Tegal Berpulang

Leave a Reply