Agenda: Sosialisasi Perjuangan dan Daspen Reporter: Tim Redaksi
KEBUMEN, derapguru.com – Dibentuknya Undang-undang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) bertujuan untuk menyejahterakan kaum pendidik. Undang-undang yang lahir berkat perjuangan keras PGRI tersebut setidaknya memuat 11 hak guru yang apabila diberikan secara penuh akan benar-benar menyejahterakan kaum pendidik.
Informasi tersebut disampaikan Ketua PGRI Jateng, Dr H Muhdi SH MHum, saat memberikan sambutan dalam acara Konferensi Kerja Kabupaten (Konkerkab) PGRI Kabupaten Kebumen dan Sosialisasi Perjungan Organisasi & Daspen PGRI Jateng di Gedung Guru PGRI Kebumen, Minggu 27 Agustus 2023.
“UU Guru dan Dosen sebenarnya betul-betul ingin menyejahterakan kita, ingin memulaikan kita. Seumpama saja hak-hak guru tersebut dapat dipenuhi semua, subhanallah, para guru akan benar-benar sejahtera,” tutur Dr Muhdi.
Dr Muhdi menambahkan, kesebelas hak guru tersebut antara lain: hak untuk memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial, hak untuk mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja, hak untuk memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual, dan hak untuk memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
“Ada pula hak untuk memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan, hak untuk memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan. Ada pula hak memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas,” urai Dr Muhdi.
Selain itu ada juga hak untuk memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi. Hak untuk memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan. Hak untuk memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi. Dan, hak untuk memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
Filosofi Panggung
Sementara itu, Wakil Ketua PGRI Jateng yang juga Ketua Daspen PGRI Jateng, H Sakbani SPd MH, dalam sambutannya memberikan pemahaman mengenai pemilihan umum serentak yang akan dilangsungkan tahun depan dengan filosofi ‘panggung depan—panggung belakang’.
“Guru-guru ASN yang terikat larangan terlibat dalam aktivitas politik cukup berada di ‘panggung belakang’. Sedangkan guru-guru non-ASN yang tidak terikat larangan berpolitik, berada di ‘panggung depan’. Yang dipanggung depan bergerak aktif. Sedangkan yang dipanggung belakang diam-diam memberikan dukungan,” tutur H Sakbani.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Ketua PGRI Jateng Dr H Muhdi SH MHum, Wakil Ketua PGRI Jateng H Sakbani SPd MH, Wasekum PGRI Jateng Dr Saptono Nugrohadi, Wakil Bendahara PGRI Jateng Muslih MAcc, Kabiro Kominfo Dr Agus Wismanto MPd. (za)