BOGOR, derapguru.com — Viral di media sosial terkait curhatan seorang guru SD di Kota Bogor yang dimintai uang ketika hendak mengajukan cuti hamil. Dalam unggahan yang beredar di media sosial, guru tersebut dimintai uang Rp 250 ribu agar pengajuan cutinya diterima. Bahkan, gajinya selama tiga bulan terancam dipotong 50 persen.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, Inspektorat Kota Bogor sedang melakukan penelitian atas peristiwa ini. Untuk itu dia meminta semua pihak untuk bersabar supaya masalah yang terlanjut viral tersebut ditemukan titik terangnya.
“Intinya sih kita sedang meneliti lebih lanjut kebenaran dari berita tersebut. Ini kan lagi dalam proses inspektorat untuk melakukan penelitian,” kata Wawali Dedie, Selasa 7 November 2023.
Lebih lanjut, Wawali Dedie mengatakan, guru honorer yang cuti tetap memiliki kewajiban mengajar di kelas. Sebab, murid-murid di sekolah tetap harus ada yang mengajar. Tapi, persoalan ini sebenarnya lebih merujuk pada kurangnya guru dan persoalan anggaran. Terutama untuk membayar guru pengganti.
“Tadi intinya sih, siapa pun tentu punya hak untuk cuti, siapa pun punya hak untuk hamil, dan kemudian mengambil cuti hamil. Tapi, kemudian memang permasalahan guru pengganti ini dari mana, dan dari mana biayanya, tentu juga harus kita pikirkan bersama,” kata Dedie.
Sebagai contoh, Dedie menyebutkan, di Kota Bogor dalam sebulan bisa ada sekitar 20 guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pensiun. Jika ditotal, dalam setahun ada sekitar 240 orang guru pensiun.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, mengatakan pihaknya telah menggali keterangan dari bagian kepegawaian bidang SD pada Disdik Kota Bogor. Bahkan, pegawai yang bersangkutan juga kaget karena tidak merasa meminta uang tersebut.
“Selama ini tidak ada aktivitas pungutan kepada pegawai yg mengurus kepegawaian di lingkungan Disdik. Adapun adanya transfer yang dilakukan, Saudara Ade (dari bagian kepegawaian) juga merasa kaget, karena tidak merasa meminta,” kata Sujatmiko.
Oleh karenanya, Sujatmiko telah meminta agar uang yang masuk ke rekening pegawai yang bersangkutan, agar segera dikembalikan ke guru tersebut. Ia pun menegaskan Disdik Kota Bogor melarang keras agar hal tersebut tidak boleh terjadi lagi.
“Apa pun bentuk pemberian maupun pungutan dilarang dan apabila terjadi lagi akan diberikan sanksi. Baik kepada yang memberi maupun yang menerima,” kata dia.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang SD pada Disdik Kota Bogor, Raden Medi Sandora, mengatakan uang tersebut sebelumnya dikirim atau ditransfer oleh guru yang bersangkutan ke salah seorang staf bagian kepegawaian yang mengurus cuti. Namun, ia memastikan uang tersebut sudah dikembalikan.
“(Ditransfer ke) Pak Ade staf subag kepegawaian yang urus cuti. Tapi, (uangnya) sudah dikembalikan lagi ke guru yang bersangkutan,” kata Medi.
Di samping itu, guru yang bersangkutan juga membuat surat pernyataan bahwa dalam pengajuan surat cuti melahirkannya, tidak ada permintaan untuk mentransfer sejumlah uang ke pihak Disdik. Melainkan ia sendiri yang berinisiatif memberikan uang itu, sebagai tanda terima kasih karena telah membantunya. Masih di surat itu, guru berinisial SO itu juga menyatakan bahwa tidak ada pemotongan gaji sebesar 50 persen. Namun ia memberi uang ‘upah lelah’ kepada guru penggantinya sesuai kemampuannya. (rep/za)