JAKARTA, derapguru.com – Hampir setiap bulan ada dosen yang diberhentikan atau dipecat. Dosen-dosen tersebut rata-rata melakukan pelanggaran etik maupun hukum.
Sebagian hanya berhenti menjadi dosen, sebagian yang lain masih harus menjalani hukuman penjara untuk mempertanggungjawabkan pelanggarannya.
Informasi tersebut disampaikan Plt Diktiristek Kemendikbudristek, Prof Nizam, saat memberikan gambaran fenomena luar biasa yang kini sedang melanda para pengajar di tingkat perguruan tinggi.
Terbaru, pemberhentian dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Gadjah Mada (UGM) Eric Hiariej. Eric dipecat karena diduga melakukan pelecehan pada mahasiswanya.
“Hampir setiap bulan ada saja satu-dua diberhentikan atau sanksi atas pelanggaran yang dilakukan,” beber Prof Nizam di Jakarta, Selasa, 16 November 2023.
Baca Juga: Prof Nizam: Hampir Tiap Hari Tanda Tangan Peringatan
Pada kasus pelecehan oleh kakak kandung Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, itu terjadi pada 2016. Namun, pemberhentian baru dilakukan pada pertengahan 2023.
Kondisi seperti ini diharapkan oleh Prof Nizam untuk menjadi instropeksi bagi para pengajar di level universitas, untuk kembali meluruskan niat sehingga dapat menjalankan tugas secara baik dan profesional.
Sekretaris UGM, Andi Sandi Antonius, mengungkapkan lamanya proses pemberhentian Eric lantaran dia mendapat sanksi berupa kewajiban mengikuti konseling.
“Selain itu, upaya banding dari yang bersangkutan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta atas pemberhentian sebagai pegawai negeri sipil (PNS) oleh Kemendikbudristek,” sebut Andi.
Saat ini, Eddy Hiariej—sang adik—juga tengah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi di Kementerian Hukum dan HAM. (za)