SEMARANG, derapguru.com — Koordinator LLDIKTI Wilayah VI Jawa Tengah, Dr Bhimo Widyo Andoko SH MH, mengatakan tidak akan memberikan toleransi pada tindak kekerasan di kampus. Bhimo menilai kampus sebagai tempat untuk mendidik para intelektual sudah semestinya terbebas dari unsur-unsur kekerasan.
Hal tersebut disampaikan Bhimo saat mengisi Seminar Nasional “Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan” yang digelar oleh Pusat Pengembangan Mata Kuliah Umum (MKU) Lembaga Pengembangan Profesi (LP2) di Balairung UPGRIS, Kamis 18 Desember 2024.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan di kampus. Bila ada harus segera ditindak. Apalagi bila kekerasannya terkait dengan kekerasan seksual,” ungkap Bhimo secara tegas.
Bhimo menambahkan, pada saat dirinya baru menjabat koordinator LLDIKTI wilayah VI Jawa Tengah, diakuinya pernah ada kasus kekerasan seperti ini. Korbannya tidak hanya mahasiswa tapi juga pegawai.
“Pernah ada. Saya baru masuk kesini (LLDIKTI Wilayah VI Jateng), ada satu kasus kekerasan seksual. Korbannya bukan hanya mahasiswa, tapi juga pegawai. Tanpa ragu-ragu langsung saya tindak tegas,” ungkap Bimo tanpa menyebut identitas pribadi maupun institusi.
Bhimo menambahkan, oknum yang seperti ini tidak akan diberikan toleransi. Mereka yang semestinya menjaga mahasiswa justru merusak apa yang semestinya dijaga.
“Kalau perlu dicoret saja dari daftar dosen,” tandas Bhimo.
Terkait dengan penanganan kekerasan di wilayahnya, Bhimo menuturkan pihaknya telah meminta seluruh kampus untuk membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Tim ini diminta bekerja aktif karena rerata korban dari kekerasan tidak mau speak up.
“Rata-rata korban ini tidak berani speak up. Apalagi korban kekerasan seksual. Tapi kami terus mendorong agar korban-korban ini berani speak up agar tidak jatuh lagi korban-korban berikutnya,” tandas Bhimo.
Sementara itu, Psikolog yang juga Ketua Satgas Penanganan PKS Universitas PGRIS Semarang (UPGRIS), Dr Arri Handayani SPsi MSi, mengatakan bahwa semula kata ‘kekerasan’ di lingkungan pendidikan ini terbatas hanya pada kekerasan seksual. Tapi pada perkembangannya, pemaknaannya jadi berkembang.
“Bentuk kekerasan ada kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, dan kebijakan yang mengandung kekerasan. (za)