SURAKARTA, derapguru.com — Ketiadaan kata “profesi” dan “tunjangan profesi” yang membikin PGRI menolak RUU Sisdiknas. Tiadanya kata “profesi” dan “tunjangan profesi” akan membuat hilangnya tunjangan profesi guru yang selama ini telah diperjuangkan PGRI.
Fakta inilah yang disampaikan Ketua PGRI Jawa Tengah, Dr H Muhdi SH MHum, saat memberikan orasi ilmiah dalam acara “Sumpah Profesi dan Pelepasan Lulusan Program Pendidikan Profesi Guru” yang digelar oleh Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Kamis 21 Desember 2023.
“PGRI menolak keras RUU Sisdiknas karena di dalamnya tidak tercantum kata ”guru sebagai profesi’ dan ‘tunjangan profesi guru’,” tandas Dr Muhdi.
Sebagaimana diketahui, RUU Sisdiknas sempat menimbulkan polemik dan ditolak keras oleh PGRI. RUU Sisdiknas bersifat omnibus law dan akan menggabungkan tiga undang-undang, yakni UU Sisdiknas sebelumnya, UU Guru dan Dosen, dan UU Pendidikan Tinggi.
Dalam UU Guru dan Dosen terdapat payung hukum tentang kata ‘profesi’ dan ‘tunjangan profesi’. Hilangnya UU Guru dan Dosen dan ketiadaan kata ‘profesi’ dan ‘tunjangan profesi’ dalam RUU Sisdiknas akan berdampak hilangnya tunjangan profesi yang selama ini didapatkan para guru dan dosen.
Lebih lanjut Dr Muhdi menyampaikan kata “profesi” dan “tunjangan profesi” adalah dua kata hasil perjuangan PGRI dalam mengupayakan kesejahteraan guru. Kata-kata itulah yang kemudian berdampak pada diperolehnya tunjangan profesi guru dan dosen sebesar satu kali gaji.
“Dulu, guru tidak pernah disebut sebagai ‘profesi’. Dan guru semestinya memenuhi syarat sebagai sebuah profesi. Dari kata ‘profesi’ itulah, lahir ‘tunjangan profesi’ yang sekarang bisa dinikmati guru dan dosen,” tutur Dr Muhdi.
Terkait dengan guru-guru muda yang baru saja diwisuda, Dr Muhdi berpesan supaya para guru muda maupun calon guru muda untuk senantiasa meluruskan niat. Pasalnya, profesi guru adalah salah satu profesi yang memberi orang-orang di dalamnya keuntungan dunia dan akhirat.
“Gurulah salah satu pekerjaan yang dapat dua sekaligus. Kita bekerja mendapatkan nafkah, kita juga mendapatkan pahala,” urai Dr Muhdi.
Sementara itu, Wakil Rektor I UNS, Prof Dr Ahmad Yunus MS, menyampaikan, agar para lulusan program profesi guru yang rata-rata masih muda ini untuk menempuh studi lanjut. Prof Yunus juga menyarankan para guru bisa mengejar pembiayaan kuliah melalui beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LP
“Pemerintah kita memiliki LPDP. Para guru baru harus tahu LPDP. Kalau menurut saya, LPDP ini lembaga beasiswa terbesar di dunia. LPDP mempunyai dana sekitar 130 triliun, dan itu dana abadi yang terus berkembang,” tutur Prof Yunus.
Prof Yunus meminta para guru-guru baru Indonesia ini dapat memanfaatkan dana LPDP untuk mengembangkan dirinya. Para guru muda diharapkan tidak langsung puas setelah berhasil lulus dari program Pendidikan Profesi Guru.”Harapan kami, (para guru muda) dapat bersekolah di negara lain, di negara maju dalam hal pendidikan dan teknologi agar kita bisa membandingkan dan mengembangkan (pendidikan di Indonesia, red),” tandas Prof Yunus. (za)