
SEMARANG, derapguru.com – Perintah Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyediakan layanan pendidikan gratis menimbulkan polemik. Di satu sisi, kebijakan ini memang sudah seharusnya diterapkan karena sudah menjadi amanat undang-undang. Tapi di sisi lain dengan kondisi Indonesia seperti ini, kebijakan sekolah gratis tentu kurang bijaksana bila dipaksakan penerapannya
Ketua PGRI Provinsi Jawa Tengah, Dr H Muhdi SH MHum, ketika dimintai tanggapannya mengenai keputusan MK memberikan apresiasi sekaligus menyampaikan tanggapan positif. Akan tetapi dirinya juga mengingatkan perlunya menelaah lebih mendalam terhadap kebijakan tersebut dengan kondisi sosial masyarakat saat ini.
“Dari sisi aturan, mungkin kalau kita runut sejarahnya, (kebijakan ini, red) memang sesuai dengan amanat undang-undang. Tapi perlu juga dipikirkan dampak-dampak yang menyertainya,” urai Muhdi.
Muhdi menambahkan, saat ini sudah ada banyak sekolah-sekolah swasta yang hadir di masyarakat. Sekolah-sekolah tersebut berdiri dengan tidak gratis. Kalau pemerintah menerapkan kebijakan gratis untuk semua sekolah, tentu pemerintah perlu memberikan kompensasi yang setara agar kualitas sekolah tetap terjaga meski harus dilabeli sekolah gratis.
“Sekolah swasta yang membiayai dirinya sendiri hanya 250 ribu. Untuk sekolah negeri mungkin cukup. Tapi untuk sekolah swasta yang bagus, jelas itu jauh panggang dari api,” tandas Muhdi.
Muhdi yang juga menjabat Wakil Ketua Komite I DPD RI ini menambahkan, bahwa meski menimbukan polemik berkepanjangan, kebijakan sekolah gratis sebenarnya sangat memungkinkan untuk diterapkan di Indonesia.
Syaratnya, asal pemerintah mau “mengubah politik anggaran”. Politik anggaran yang dimaksud adalah menata ulang anggaran 20 persen dari APBN hanya untuk pendidikan, tanpa harus dipotong untuk gaji, tunjangan, maupun hal-hal lain di luar pendidikan.
“Kalau mau, politik anggarannya yang diubah. Mau tidak politik anggarannya diubah? Kalau kami inginnya Keputusan MK ini sekaligus digunakan untuk menata anggaran 20 persen untuk pendidikan. Angka 20 persen ini bisa digunakan untuk membiayai pendidikan gratis di Indonesia,” tandas Muhdi. (za)