
kekerasan-seksual
JAKARTA, derapguru.com — Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi Kemendikbudristek, Prof Nizam, menegaskan lingkungan kampus harus memberikan rasa aman bagi seluruh sivitas akademika di perguruan tinggi. Termasuk rasa aman dari prilaku kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Oleh karena itulah, Prof Nizam, meminta Satgas Pencegahan Penangangan Kekerasan Seksual (PPKS) di kampus-kampus bertindak tegas dan langsung bisa melakukan proses terhadap masalah kekerasan seksual di kampus. “Bisa langsung proses (pelaku) kekerasan seksual yang sudah menyesakkan bagi mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan,” tandasnya.
Lahirnya Permendikbudristek 30 tahun 2021 tentang PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi, lanjut Prof Nizam, merupakan respon sigap pemerintah atas banyaknya laporan yang masuk. Dalam aturan inilah Satgas PPKS memiliki mandat untuk mengatasi kasus kekerasan seksual di kampus-kampus.
“Sangat penting bagi lingkungan perguruan tinggi untuk melakukan sosialisasi dan penguatan dari Permendikbudristek 30 tahun 2021 yang merupakan satu landmark baru,” tutur Nizam dalam Webinar Nasional Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, Selasa, 6 Desember 2022.
Ketua Umum Dharma Wanita Persatuan (DWP) Ditjen Diktiristek Pusat, Franka Makarim, menyampaikan bahwa webinar ini digelar sebagai upaya pemberdayaan perempuan terkait dengan isu kekerasan seksual, mendorong perempuan mengenal dirinya sebagai perempuan, dan upaya untuk membangun keluarga yang lebih kuat dan cerdas di era digital.
“Dalam pembahasan mengenai antikekerasan seksual di perguruan tinggi, salah satu yang saya ingin tekankan adalah kalau misalnya kita sudah membangun ekosistem yang baik, dari segi landasan hukum sudah kita berikan, dari segi niat sudah kita berikan, harus kita jemput bolanya dengan cara lebih mempercayai lagi mereka yang jadi korban,” ujar Franka. (za)