SEMARANG, derapguru.com — Universitas PGRI Semarang (UPGRIS) menerapkan no fabrication, no plagiarism, dan no falsification dalam pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Hal ini dilakukan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dijalankan UPGRIS selama ini.
Penegasan perihal tersebut disampaikan Rektor UPGRIS, Dr Hj Sri Suciati MHum dalam acara “Sosialisasi Peraturan Rektor UPGRIS tentang Kode Etik Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat bagi Dosen Universitas PGRI Semarang” di Hotel Grasia Semarang, Selasa 30 Januari 2024.
“Kami menyebutnya no fabrication, no plagiarism, no falsification. Dengan kode etik ini kita akan selalu berpegang teguh pada integritas, kejujuran, dan keadilan,” tutur Dr Sri Suciati.
Dr Sri Suciati menambahkan, maksud no fabrication adalah tidak adanya rekayasa dalam proses penelitian/pengabdian atau tidak menyampaikan data yang tidak pernah ada. No plagiarism merujuk pada tindakan untuk menjaga orisinalitas dengan tidak melakukan kejahatan plagiasi dalam proses penelitian dan pengabdian.
“Plagiasi kadang bisa terjadi karena tidak sengaja. Misalnya, lupa mencantumkan sumber padahal mengutip dari sember tersebut. Atau mungkin mengirimkan naskah pada satu jurnal, tapi karena tidak segera terbit maka dikirimlah ke jurnal lain, dan ternyata dua-duanya diterbitkan. Kalau dua naskah ini di-turnitine, pasti langsung 100 persen kemiripannya,” tandas Dr Sri Suciati.
Sedangkan no falsification, lanjut Dr Sri Suciati, terkait dengan modifikasi (penambahan, pengurangan, atau perubahan) pada sesuatu yang sudah ada demi keuntungan atau mencapai tujuan penelitian. Ketiga hal tersebut–baik fabrikasi, plagiasi, maupun falsifikasi–diberikan ‘kode keras’ untuk tidak dilakukan.
Sementara itu, Wakil Rektor IV UPGRIS, Dr H Nur Khoiri MPd, menyampaikan bahwa dengan adanya kode etik yang jelas, para peneliti dan pengabdi UPGRIS akan lebih meningkat kualitasnya. Diharapkan, imbas dari peningkatan kualitas ini nantinya akan menghasilkan karya-karya yang hebat dan berdaya saing tinggi.
“Tentu saja kita menerapkan pengawasan yang ketat untuk memastikan peraturan rektor ini berjalan baik. Bagi yang melanggar akan diberikan punishment berupa penundaan pendanaan. Dan bila masih berulang lagi pelanggarannya, akses penelitian dan pengabdiannya akan langsung dibekukan,” tandas Dr Sri Suciati. (za)