JAKARTA, derapguru.com – Munculnya aturan Menpan RB mengenai penilaian hasil kinerja dosen melalui Jabatan Fungsional menuai reaksi keras para dosen. Selain dianggap merepotkan dosen pada ranah admnistratif, peraturan tersebut dianggap cacat hukum bila diterapkan pada dosen non-ASN.
Menindaklanjuti reaksi keras para dosen, pemerintah segera menanggapi supaya bola liar tidak semakin berbahaya. Salah satunya ditempuh Kemendikbud yang segera memastikan aturan baru tersebut hanya berlaku pada dosen ASN saja. Sedangkan dosen Non-ASN tetap akan dinilai berdasarkan aturan lama, yakni Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014.
“Kemendikbudristek saat ini tengah merancang skema pembinaan karier dosen yang lebih baik dan selalu terbuka untuk menerima masukan dari semua pihak,” urai Plt Dirjen Dikti Kemendikbud, Prof Nizam, Sabtu 16 April 2023.
PermenPANRB No 1 Tahun 2023 adalah pembaruan dari PermenPAN RB Nomor 17 Tahun 2013 jo Nomor 46 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya. Aturan ini mengubah tugas dosen yang awalnya menjalankan tugas sebagai individu, menjadi bagian dari tujuan institusinya.
Dalam Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2), tertulis perguruan tinggi wajib mengunggah hasil kerja pejabat fungsional yang dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2022 untuk dinilai angka kreditnya paling lambat tanggal 30 Juni 2023. Dosen mengumpulkan data hasil kerja pada aplikasi SISTER sampai 15 Mei 2023.
Validasi dan kelengkapan data berlangsung sampai 16 hingga 31 Mei 2023. Setelah itu, proses penilaian angka kredit terhadap hasil kinerja akan dilakukan tanggal 1 sampai 30 Juni 2023.
Penilaian untuk Asisten Ahli dan Lektor merupakan tanggung jawab pemimpin perguruan tinggi, sedangkan penilaian untuk Lektor Kepala dan Guru Besar merupakan tanggung jawab Kemdikbud.
“Kami berharap, tidak ada kebingungan lagi bagi dosen non-ASN. PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tidak berdampak pada dosen non-ASN,” tandas Prof Nizam. (za)