JAKARTA, derapguru.com – Kementerian Agama RI (Kemenag) siap menuntaskan penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) Pesantren. Untuk mendorong itu, Kemenag menggelar Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Data Penerima Dana PIP Tahap II di Semarang, Sabtu 29 Oktober 2022.
Kepala Subdirektorat Pendidikan Kesetaraan Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Rahmawati, menuturkan bahwa Kemenag sedang menargetkan keterserapan dana 100 persen. Alokasi anggaranya sendiri sebesar Rp 125.539.900.000 pada tahun 2022. Dari anggaran tersebut, Direktorat PD Pontren telah menyalurkan dana sebesar Rp 93.990.425.000.
“Seluruh dana itu kami targetkan terserap 100 persen. Dan ini perlu dukungan dari semua pihak, termasuk operator di tingkat Kanwil Kemenag maupun kantor kabupaten/kota dan operator lembaga pesantren pengusul,” jelas Rahmawati.
PIP Pondok Pesantren merupakan program pemberian bantuan tunai pendidikan kepada santri yang berasal dari keluarga kurang mampu dengan maksud untuk menjamin keberlangsungan pendidikan sampai anak lulus jenjang pendidikan menengah.
Ada beberapa kriteria penerima manfaat dari PIP Pesantren ini. Pertama, santri yang berada pada usia 6 tahun sampai dengan 21 tahun yang Berasal dari keluarga kurang mampu. Kedua, santri dari keluarga kurang mampu yang ditandai dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Lebih lanjut Rahmawati menuturkan, dalam proses koordinasi dan sinkronisasi data hal paling penting adalah akurasi dan validasi data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Akurasi dan validasi NISN akan menghindarkan penyaluran ganda dengan unit bantuan lain yang sama-sama diberikan pemerintah.
“Oleh karena itu kami mengharapkan provinsi yang belum mengirim data usulan baru agar segera mengirimkan data tersebut, sehingga kami dapat melakukan sinkronisasi data secara utuh guna penyaluran dana PIP yang tersisa,” tandas Rahmawati. (za)