JAKARTA, derapguru.com – Masalah batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan fungsional (JF) telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN). Berkaitan dengan hal tersebut, usia pensiun PNS sangat bergantung pada masing-masing jabatan.
Saat ini Aparatur Sipil Negara (ASN) terbagi dalam dua jenis, yakni ASN P3K dan ASN PNS. Lalu bagaimanakah penentuan masa pensiun bagi kedua golongan pegawai negeri sipil ini?
Ketentuan batas usia pensiun PNS tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tentang Batas Usia Bagi PNS yang Memegang Jabatan Fungsional. Surat tertanggal 3 Oktober 2017 ini menyebutkan, batas usia pensiun PNS minimal 58 tahun dan maksimal 65 tahun.
Batas usia pensiun PNS terbagi menjadi tiga tingkatan usia, yakni:
- Usia 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.
- Usia 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.
- Usia 65 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.
- PNS yang berusia di atas 60 tahun dan menduduki JF ahli madya sebelum aturan ini diberlakukan, maka batas usia pensiunnya adalah 65 tahun.
- PNS yang berusia di atas 58 tahun dan sedang menduduki JF ahli pertama, JF ahli muda, dan JF penyelia sebelum aturan ini diberlakukan, maka batas usia pensiunnya adalah 60 tahun.
Pensiun PPPK
Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014, PNS diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian. Sementara PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
Singkatnya, PNS merupakan pegawai tetap sementara PPPK merupakan pegawai kontrak. Dengan demikian, masa kerja guru PPPK berdasarkan perjanjian yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan minimal satu tahun dan dapat diperpanjang.
Sebagai salah satu profesi PPPK, batas pensiun PPPK guru juga ditentukan berdasarkan perjanjian kerja yang telah ditetapkan. (dtk/za)