Home > BERITA > Kemendikbud Bentuk Tim Teknis, Ganti Peran WMA UNS

Kemendikbud Bentuk Tim Teknis, Ganti Peran WMA UNS

Rektor UNS Dibatalkan

JAKARTA, derapguru.com — Mendikbudristek Nadiem Makarim membentuk tim teknis untuk membantunya dalam menjalankan fungsi dan kewenangan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS). Kebijkan ini diambil setelah pembekuan WMA dan pembatalan hasil pemilihan rektor UNS.

Plt. Dirjen Dikti Kemendikbudristek, Prof Nizam, menegaskan bahwa Kementerian tidak menghentikan keanggotaan MWA UNS, melainkan sebatas membekukan.

“Saat ini kita tidak menghentikan keanggotaan MWA UNS, kecuali kalau ada yang mengundurkan diri. Yang kita lakukan adalah membekukan sementara organ MWA dan kewenangannya diambil alih kementerian,” terang Prof Nizam.

Lebih lanjut Prof Nizam menuturkan, fungsi dan kewenangan MWA selama dibekukan tersebut diambil alih oleh Menteri. Untuk membantu Menteri menjalankan fungsi tersebut dibentuk tim teknis, terdiri atas 7 orang dari Kemendikbudristek.

“(Tugasnya) seperti me-review rencana anggaran, melakukan pengawasan, arahan kebijakan-kebijakan nonakademik, dan sebagainya,” beber guru besar Fakultas Teknik UGM ini.

Untuk itu Prof Nizam berharap, seluruh anggota MWA UNS yang dibekukan tersebut kooperatif mengikuti keputusan Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS. Permen tersebut berdampak pada pembekuan MWA UNS dan pembatalan hasil pilrek UNS beberapa waktu lalu.

“Karenanya kita sangat berharap MWA UNS yang sudah dibekukan anggotanya kooperatif mengikuti Permen. Agar segera dapat kita tata bersama, sehingga UNS bisa segera normal kembali tata kelolanya.  Semoga UNS segera normal kembali,” kata Nizam. (za)

You may also like
Peletakan Batu Pertama Gedung PGRI Kota Pekalongan
Pertahankan Minat Anak Pada Seni Lukis Lewat Plasterkit
UPGRIS Akan Terima 88 Mahasiswa pada PMM 2024
Dr Muhdi: Pertanyaan Guru Mengubah Hidup Saya

Leave a Reply