Home > Business > Pengusaha Usulkan ‘No Work No Pay’ Kemenaker Pertimbangkan, Buruh Tolak Keras

Pengusaha Usulkan ‘No Work No Pay’ Kemenaker Pertimbangkan, Buruh Tolak Keras

PABRIK JEANS

JAKARTA, derapguru.com – Para pengusaha meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk menerbitkan aturan terkait dengan jam kerja yang fleksibel, agar perusahaan bisa memberlakukan “no work no pay” (tidak bekerja tidak dibayar).

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Anne Patricia Sutanto mengatakan, dengan aturan no work no pay, maka perusahaan bisa memberlakukan jam kerja minimal 30 jam seminggu.

“Saat ini undang-undang kita menyatakan 40 jam seminggu. Untuk mengurangi jumlah PHK agar fleksibilitas itu ada, dengan asas no work no pay, pada saat tidak bekerja,” kata Anne di Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI dan Kemnakertrans, baru-baru ini.

Hal senada juga disampaikan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Anton J Supit mengungkapkan, pemerintah bisa mempertimbangkan aturan yang menerapkan prinsip no work no pay. Jika hal itu tidak diterapkan maka penurunan permintaan tidak mengimbangi biaya operasional perusahaan, termasuk pembayaran upah tenaga kerja.

“Kalau tidak ada (aturan itu) jika order kita turun 30-50 persen, untuk 1-2 bulan bisa ditahan, tapi kalau sudah beberapa bulan, bahkan sampai setahun, saya kira pilihannya memang harus PHK,” ujar Anton.

Kemenaker

Sekjen Kemenaker, Anwar Sanusi, mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan permintaan dari para pengusaha tersebut. Sebab bila berbicara masalah terkait kebijakan ketenagakerjaan harus mengutamakan tripartit antara pekerja/buruh, pengusaha, dan pemerintah.

“Kita lebih menekankan adanya sebuah dialog sosial yang sangat bagus, baik bentuknya bipartit maupun tripartit, apapun lah, mudah-mudahan kita bisa tentunya mengantisipasi apapun dengan kebijakan yang sebaik-baiknya,” ucapnya.

Buruh Tolak

Buruh atau pekerja menolak keras usulan dari pengusaha kepada pemerintah baru-baru ini terkait sistem kerja no work no pay. Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan usulan tersebut melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. Sebab upah buruh Indonesia bersifat upah bulanan, bukan upah harian.

Iqbal mengatakan, dalam UU Ketenagakerjaan tidak boleh memotong gaji pokok. Secara lebih detil, pada Pasal 93 UU Ketenagakerjaan, ditegaskan pula bahwa upah buruh harus tetap dibayar. Dalam hal ini buruh ingin tetap bekerja, bukan dirumahkan. Maka upah harus tetap dibayar.

“Terkait dengan dalih merumahkan untuk menghindari PHK, itu hanya akal-akalan saja. Tidak ada alasan untuk pengusaha lakukan PHK karena pertumbuhan ekonomi Indonesia terbaik nomor 3 dunia,” tegasnya.

Selain itu, buruh juga menolak kenaikan upah minimum masih mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP 36/2021 merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Menurutnya, Omnibus Law UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Dengan demikian, PP tersebut juga bersifat inskonstitusional.

“Jadi yang dipakai rumus kenaikan UMK adalah inflasi plus pertumbuhan ekonomi yaitu sebesar 13 persen,” ujar Said Iqbal. (kmp/za)

Leave a Reply