Home > BERITA > Pengajuan Pencairan KIP-Kuliah Segera Ditutup

Pengajuan Pencairan KIP-Kuliah Segera Ditutup

KIP

JAKARTA, derapguru.com — Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek mengingatkan batas pengajuan pencairan genap Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-Kuliah) 2023 akan ditutup tanggal 28 Februari 2023.

“Yuk, segera ajukan pencairan genap KIP Kuliah di masing-masing perguruan tinggi sebelum batas waktu yang telah ditentukan,” tulis akun Puslapdik Kemendikbudristek RI dalam akun Instagram resmi, dikutip Kamis 9 Februari 2023.

Terkait hal ini, Puslapdik juga mengingatkan untuk memastikan status aktif mahasiswa di PDDIKTI (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi) untuk semester genap tahun akademik 2022/2023.

Sementara ini, terkait pembukaan KIP-Kuliah 2023 sampai saat ini masih belum ada pengumuman resminya. Pada keterangan laman KIP-Kuliah Kemdikbud, hanya diumumkan bahwa tanggal penting jadwal pendaftaran dan penutupan KIP Kuliah tahun 2023 akan segera diumumkan.

Bagi mahasiswa yang ingin mendaftarkan diri saat dibukanya nanti, maka perlu mengetahui terlebih dahulu apa saja syarat-syarat penerimanya. Bila merujuk aturan sebelumnyapada pedoman tahun lalu, seperti ini kriteria penerima KIP Kuliah:
1. Lulusan SMA, SMK, atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya.
2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi akademik dan vokasi serta diterima di perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS) pada program studi yang sudah terakreditasi secara resmi dan tercatat di sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
3. Mempunyai potensi akademik baik, tetapi mengalami keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen sah.

Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan:

Kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Memiliki latar belakang peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Berasal dari panti asuhan atau panti sosial
Tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Apabila calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka tetap bisa mendaftar selama memenuhi syarat tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Hal ini bisa dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4 juta per bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750 ribu. (za)

You may also like
KIP KULIAH
Catat, KIP Kuliah Bisa Untuk Lulusan Tahun Sebelumnya
KIP KULIAH
Penyaluran KIP-K Tahun 2024 Dijajagi Melalui Fintech
Di Magelang, Presiden Jokowi: Tidak Boleh Untuk Beli Pulsa
PIP PONDOK PESANTREN
PIP Pondok Pesantren, Kemenang Target Tersalur 100 Persen

Leave a Reply