KEDU, derapguru.com – Banyak kasus pelecahan seksual di sekolah yang terjadi akhir-akhir ini. Para guru dan pengelola sekolah harus waspada pada perilaku-perilaku menyimpang seperti ini. Tidak hanya pelecehan seksual yang dilakukan guru terhadap siswa, pelecehan seksual sesama guru, atau pelecehan seksual lain di lingkungan sekolah harus disapu bersih.
“Guru musik ngajari piano sambil mengusap punggungnya, lama-lama meraba. Pelecehan seksual seperti ini tidak boleh terjadi di sekolah kita. Sekarang lagi tren pelaporannya. Ini memprihatinkan sekali,” tutur Ketua PGRI Jawa Tengah, Dr Muhdi, saat mengisi acara Sosialisasi Hukum Bagi Guru dan Kepala Sekolah di lingkungan eks-Krasidenan Kedu, Senin 7 November 2022.
Lebih lanjut Dr Muhdi menuturkan, kasus pelecehan seksual lainnya yang bisa saja terjadi, misalnya guru olahraga ada melatih koprol. Ketika koprol terus dipegangi, padahal tanpa dipegangi juga bisa. Ini perilaku-perilaku yang potensial mengarah pada pelecehan seksual, harus dihindari bila tidak ingin terjerat masalah hukum.
“Tidak menyentuh, tapi memperhatikan secara berlebihan, yang di situ ada unsur seksualnya. Itu juga termasuk pelecehan seksual. Pelecehan seksual ini menjadi kasus paling banyak menjadi perhatian pada waktu belakangan ini,” tutur Dr Muhdi.
Lebih lanjut Dr Muhdi menuturkan, dalam melaksanakan tugas profesinya, pata guru ini rawan terhadap tuntutan hukum. Bukan hanya tuntutan hukum karena pelecehan seksual, tuntutan hukum karena punishment pun banyak terjadi. Pada kasus punishment biasanya guru terlalu berlebihan dalam memberikan hukuman pada siswa.
“Ya benar, guru memang punya hak untuk memberi nilai ataupun memberikan punishment, tapi ya jangan berlebihan. Punishment itu diberikan dalam kerangka besar mendidik, bukan untuk menganiaya. Ada guru menjewer tapi roman mukanya terlihat marah, ini kan tidak boleh. Harus ingat dasarnya, untuk mendidik,” tandas Dr Muhdi.
Terkait dengan kasus-kasus hukum, Dr Muhdi menghimbau supaya guru-guru di Jawa Tengah senantiasa berkoordinasi dengan PGRI Jawa Tengah. Bila terjadi kasus-kasus hukum saat menjalankan profesi, LKBH PGRI Jateng siap sedia untuk memberikan bantuan hukum secara gratis. (za)