BANYUMAS, derapguru.com – Para guru diharapkan tidak takut ketika mengetahui resiko-resiko hukum yang dapat menjerat saat melaksanakan tugas profesi. Dengan tahu resiko hukum, mestinya guru dapat bersikap lebih hati-hati dan sebisa mungkin menghindari perbuatan-perbuatan yang beresiko terjerat dalam masalah hukum.
“Mestinya (guru) jangan takut, tapi (harus) lebih hati-hati,” tutur Dr Muhdi saat mengisi “Sosialisasi Hukum Bagi Guru dan Kepala Sekolah“ di wilayah eks-Krasidenan Banyumas, Selasa 02 November 2022.
Dalam sosialisasi tersebut, Dr Muhdi mengingatkan, bahwa dengan makin kuatnya ekonomi seseorang atau makin tingginya pendidikan seseorang, kecederungan seseorang untuk mudah tersinggung semakin kuat. Perbuatan-perbuatan kecil yang dirasa merugikan, akan langsung direspon dengan laporan hukum.
“Naasnya, saat ini begitu banyak perangkat modern yang bisa menghadirkan bukti-bukti pendukung. Sekarang ada banyak cctv, kamera, ponsel di sekitar kita. Perbuatan apapun akan dengan mudah diketahui dan dibuktikan,” tutur Dr Muhdi dalam sosialisasi yang dimoderatori oleh Sekretaris Umum PGRI Jawa Tengah Drs Aris Munandar MPd.
Lebih lanjut Dr Muhdi menuturkan, dalam melaksanakan tugas profesi guru harus paham batasan-batasan mana yang boleh dan mana yang tidak boleh. Jangan sampai batasan-batasan normatif maupun hukum diterabas sehingga menjerat guru dalam urusan hukum. Salah satunya adalah hal-hal yang terakit dengan masalah kekerasan seksual.
“Dengan alasan sayang guru mencium kening anak didiknya, lalu ditambah lagi dengan pelukan yang erat. Bila anak didiknya ini masih PAUD mungkin itu wujud kasih sayang. Tapi bila anak didiknya sudah usia SMA kan ya repot. Ada batasan-batasan yang harus dipahami oleh guru,” tutur Dr Muhdi. (za)