KEDU, derapguru.com – Guru memang lebih memang potensial terkena jeratan hukum karena langsung berinteraksi dengan peserta didik. Tapi ini bukan berarti kepala sekolah yang menjalankan tugas manajerial tidak berpotensi terkena jeratan hukum. Ada kondisi-kondisi tertentu yang bisa menjerat kepala sekolah dalam urusan hukum.
“Kepala sekolah juga bisa kena jeratan hukum. Misal, kepala sekolah tersangkut kasus korupsi. Bukan karena dirinya niat korupsi, tapi kadang karena sistem yang korup, ini juga bisa menyeret kepala sekolah dalam jeratan hukum,” tutur Ketua LKBH PGRI Jateng, Dr Sapto Budoyo, dalam “Sosialisasi Hukum Bagi Guru dan Kepala Sekolah” di eks-Krasidenan Kedu, Senin 7 November 2022.
Lebih lanjut Dr Sapto menuturkan, selain masalah korupsi, LKBH PGRI Jateng juga pernah menangani beberapa kasus hukum unik yang menjerat kepala sekolah. Salah satunya adalah kepala sekolah yang terkena jeratan hukum karena menjadi pengepul arisan motor. Dia mengumpulkan duit dari anak buahnya. Duit lalu disetor pihak ketiga. Ternyata pihak ketiga membawa lari uangnya.
“Sebenarnya kepala sekolah ini hanya memanage saja. Yang mengurusi arisan pihak ketiga. Tapi ternyata pihak ketiga ini itikadnya tidak baik. Uangnya dibawa lari sehingga arisan sepeda motor tidak terealisasi. Kepala sekolah ini kena jeratan hukum, kategorinya tipu muslihat,” tutur Dr Sapto.
Dalam urusan hukum, Dr Sapto mengingatkan, hukum tidak melihat apa yang ada di dalam hati seseorang, tapi hanya melihat perbuatan yang dilakukan seseorang. Niatnya menghukum lari untuk mendidik, tapi karena peserta didik belum sarapan lalu pingsan, ini juga membuat guru terjerat masalah hukum. Semua harus dilakukan secara hati-hati dan jangan berlebihan.
“Segala sesuatu yang berpotensi menjerat guru dalam masalah hukum sebaiknya dihindari betul, jangan sampai dilakukan. Karena sekali lagi, hukum tidak pernah melihat niat seseorang, tapi hukum melihat apa yang dilakukan oleh seseorang,” tandas Dr Sapto.
Kendati demikian, Dr Sapto menegaskan, apabila ada guru yang terkena jeratan hukum, entah guru itu dalam posisi benar atau salah, diminta untuk menghubungi LKBH PGRI Jawa Tengah. Lembaga bantuan hukum milik PGRI Jawa Tengah ini akan membela guru secara gratis.
“Guru yang salah pun akan kami dampingi. Bukan untuk membela yang salah. Tapi untuk memastikan guru tersebut tidak dihukum melampaui apa yang dilakukannya,” tandas Dr Sapto. (za)
Di Bantul guru BK yg mengajarkan cara menggunakan hijab, disangsi hukum. Kepala sekolah yg membela bahwa tindakan guru tsb dianggap benar, ikut-ikutan dijerat hukum. Bener-bener negeri amburadul.