SEMARANG, derapguru.com — Plt Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau yang akrab dipanggil Mbak Ita, mewanti-wanti agar para kepala sekolah di tingkatan Sekolah Dasar (SD) menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) sesuai ketentuan.
“Penggunaan dana BOS tidak boleh untuk memperkaya diri sendiri ataupun orang lain. Dana BOS harus digunakan untuk kebutuhan siswa di sekolah,” tutur Mbak Ita dalam Sosialisasi Dana BOS, di ruang Lokakrida Balai Kota Semarang, Rabu 11 Januari 2023.
Dalam kesempatan tersebut, Mbak Ita mengingatkan bahwa para kepala sekolah di Kota Semarang sudah dapat hak-hak yang luar biasa. Di luar sana belum tentu dapat sama. Jadi, para kepala sekolah diharapkan betul-betul mengimplementasikan BOS sesuai ketentuan.
“Disitu ada yang dilarang dan diperbolehkan, misalnya boleh melakukan pembelian buku, melakukan hal-hal terkait operasional kebutuhan siswa,” sebutnya.
Lebih lanjut, Ita mengatakan, dana BOS harus tepat sasaran dan tepat administrasi. Inspektorat akan terus melakukan audit. Selain itu, ada pula audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan pihak sekolah menggunakan dana BOS sesuai peruntukkan. Dia tidak ingin persoalan kecil terkait BOS bisa menjadi persoalan besar di Pemerintah Kota Semarang.
“Alhamdulilah sejauh ini tidak ada permasalahan, tapi kami selalu mengingatkan. Teman-teman kalau tidak diingatkan seharusnya lurus tapi belok-belok,” ujarnya.
Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang Suwarto menyampaikan, dana BOS berasal dari pemerintah pusat. Sudah ada petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) penggunaan dana BOS. Penggunaan dana BOS diatur dalam Kemendikbud Nomor 63 Tahun 2022.
“Tidak usah macem-macem yang kecil-kecil. Semua (dana BOS) untuk anak didik kita menuju Indonesia Emas 2045,” tegas Suwarto.
Menurutnya, besaran dana BOS bervariasi mulai dari TK, SD, dan SMP. Jumlah dana BOS masih sama seperti tahun lalu. Penghitungan dilakukan berdasarkan jumlah murid.
Di sisi lain, ketentuan penggunaan dana BOS yang dianggarkan melalui APBD untuk sekolah swasta juga sama. Seluruh dana BOS harus digunakan untuk kebutuhan siswa di sekolah.
“Yang sekolah swasta dari APBD. Itu BOS pendamping untuk memperingan operasional sekolah swasta. Itu sifatnya hibah. Kalau untuk pendidikan hibah bisa berulang. Ketentuannya sama. Sebelum sosialisasi ini, kami sudah kumpulkan sendiri yang sekolah swasta,” paparnya. (ksm/za)