JAKARTA, derapguru.com — Kemendikbudristek mengeluarkan Surat Keputusan memperpanjang masa jabatan Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Jamal Wiwoho. Surat Keputusan Mendikbudristek tersebut bernomor No.23167/M/06/2023 tertanggal 6 April 2023.
“Tanggal 11 (April 2023) masa jabatan rektor, seluruh wakil rektor, dan dekan akan berakhir. Sehingga jabatan rektor Prof. Jamal diperpanjang agar tidak ada kekosongan pimpinan,” terang Plt Dirjen Dikti Kemendikbudristek, Prof Nizam.
Perpanjangan masa jabatan rektor ini berlaku hingga adanya rektor UNS baru hasil pemilihan rektor ulang oleh Majelis Wali Amanat baru yang kini tengah dibangun Kemendikbudristek.
Lebih lanjut, Prof Nizam menyampaikan, pasca-pembekuan Majelis Wali Amanat (WMA) dan Pembatalan Rektor terpilih, pihak Kemendikbudristek akan segera melakukan pemanggilan sejumlah pihak. Diharapkan WMA UNS memperhatikan dan mematuhi Peraturan Mendikbud yang telah diputuskan.
Dorongan yang sama juga muncul dari sivitas akademika UNS yang berharap masalah ini segera selesai. Sivitas akademika UNS berharap betul WMA UNS dapat mematuhi pembekuan dan tidak melakukan langkah-langkah yang kontraproduktif.
“Ya sebaiknya patuh kepada apa yang disampaikan Kemendikbudristek, jika sampai masih melantik rektor terpilih, itu sama saja makar atau pembangkangan terhadap pemerintah. Semoga tidak terjadi,” kata Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret, Reviono.
Sementara itu, MWA UNS sendiri mengklaim tidak ada pelanggaran yang dilakukan pada pelaksanaan pemilihan rektor beberapa waktu lalu. Mereka merasa heran proses yang dikatakannya sudah sesui dengan PP 56 Tahun 2020 dianggap banyak pelanggaran sehingga muncul pembekuan.
“Enggak ada yang enggak sesuai. Semua peraturan yang dibuat oleh MWA itu selalu berdasar pada PP 56 Tahun 2020, semua. Tidak ada peraturan yang tidak sesuai,” kata Wakil Ketua MWA UNS Hasan Fauzi. (za)