JAKARTA, derapguru.com – Pembatalan Pilrek UNS dinilai tidak lazim. Hal tersebut disampaikan oleh Mantan Ketua Forum Rektor Indonesia (FRI), Edy Suandi Hamid, angkat bicara terkait pembatalan hasil pemilihan rektor (pilrek) Universitas Sebelas Maret (UNS).
“Tentu tidak lazim kalau membatalkan,” ujar Edy sebagaimana dilansir oleh Medcom.id, Selasa 4 April 2023.
Terlebih lagi, lanjut Edy, pembatalan datang dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Edy meyakini ada kesalahan dalam proses pemilihan rektor UNS.
“Ada ketentuan yang salah,” tutur dia.
Edy menyebut sebetulnya pilrek dapat dihentikan sebelum mencapai hasil penghitungan suara. Apalagi bila memang sudah diketahui ada ketentuan yang menyalahi aturan.
“Seharusnya dalam proses pemilihan sudah dibatalkan, bukan setelah terpilih dan jelang dilantik,” tutur dia.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) RI, Nadiem Anwar Makarim, membatalkan hasil pemilihan Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta periode 2023–2028, dengan rektor terpilih Prof. Dr. Sajidan. Pembatalan menyusul pembekuan Majelis Wali Amanat (MWA) UNS.
“Dengan pembekuan MWA, hasil pemilihan rektor dibatalkan. Dengan pembekuan itu, maka seluruh tugas dan wewenang MWA diambil alih oleh Mendikbudristek Nadiem Anwar Makariem,” kata Direktur Reputasi Akademik UNS yang juga jubir Mendikbudristek, Sutanto, dikonfirmasi Media Indonesia, Senin, 3 April 2023.
Penegasan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS yang diundangkan pada 31 Maret 2023. (za)